Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teror Molotov di Depan Pos Sekuriti UNM, 2 Mahasiswa Sintalaras Luka Bakar

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku diperkirakan sekitar 10 orang yang berboncengan motor.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
REKAMAN CCTV - Tangkapan layar rekaman CCTV penyerangan molotov di depan gerbang sekuriti Kampus UNM, Jl Pendidikan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (11/3/2026) dini hari. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pelaku diperkirakan sekitar 10 orang yang berboncengan motor. 

Beberapa insiden bahkan menyasar fasilitas publik hingga lingkungan mahasiswa.

Berikut rangkuman sejumlah kasus pelemparan bom molotov di Makassar sejak 2025.

Pos Polantas Pettarani–Alauddin Diserang

Kasus pertama terjadi pada 22 Maret 2025.

Sebuah pos polisi lalu lintas di perempatan Jalan Andi Pangeran Pettarani–Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, diserang orang tak dikenal menggunakan bom molotov sekitar pukul 02.00 Wita.

Di lokasi kejadian ditemukan pecahan botol dan bekas asap di dinding pos.

Polisi awalnya kesulitan mengidentifikasi pelaku karena rekaman CCTV di lokasi buram.

Beberapa hari kemudian, Polrestabes Makassar berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Muh Rezky Pratama (19), Muh Suandi (19), dan Fransiskus Sandy Diets (18).

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena para pelaku ingin membuat suasana kota menjadi rusuh.

Saat  aksi, mereka juga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Meski tidak menyebabkan kerusakan parah pada bangunan pos polisi, kejadian ini memicu kekhawatiran terkait potensi serangan terhadap fasilitas publik.

Asrama Mahasiswa Diserang Molotov

Serangan molotov kembali terjadi pada 4 Juli 2025.

Kali ini menyasar sebuah asrama mahasiswa di Jalan Adipura Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Puluhan orang tak dikenal menyerang area asrama dan melemparkan bom molotov pada dini hari.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved