DPRD Makassar
Massa SRMI Sulsel Geruduk DPRD Makassar, Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Penertiban PKL Losari
Penertiban PKL Losari Makassar dinilai menimbulkan kerugian ekonomi dan trauma bagi para pedagang kecil
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- SRMI Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta maladministrasi dalam penggusuran pedagang asongan dan PKL di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar.
- Penertiban PKL dinilai menimbulkan kerugian ekonomi dan trauma bagi para pedagang kecil yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat rentan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gedung sementara DPRD Makassar, digeruduk massa aksi, Jl Hertasning Kamis (12/3/2026).
Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Rakyat Mandiri Indonesia (DPW SRMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan laporan dan pengaduan kepada DPRD Kota Makassar.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta maladministrasi dalam penggusuran pedagang asongan dan PKL di kawasan Pantai Losari, Kota Makassar.
Surat pengaduan tersebut bernomor 004/B/DPW-SRMI/SulSel/III/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Makassar.
Ketua SRMI Sulsel, Firdaus, mngatakan laporan tersebut atas nama para pedagang asongan yang selama ini mencari nafkah di kawasan Anjungan Mandar–Toraja–Metro, Pantai Losari.
Firdaus menyebut, para pedagang telah lama beraktivitas secara mandiri di kawasan tersebut sebagai sumber penghidupan keluarga.
Baca juga: Dukung Penertiban PKL Makassar, Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Terima Kasih Pak Appi!
Namun pada 11 Maret 2026, aparat atau petugas disebut melakukan penertiban terhadap para pedagang.
"Tindakan penertiban dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa musyawarah, serta tanpa menyediakan solusi relokasi yang dinilai manusiawi bagi para pedagang," katanya.
Akibat penertiban tersebut, kata dia, para pedagang disebut dipaksa meninggalkan lokasi usaha mereka sehingga kehilangan sumber penghidupan.
Kondisi itu dinilai menimbulkan kerugian ekonomi dan trauma bagi para pedagang kecil yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat rentan.
Ia menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tak hanya itu, Pasal 28D ayat 2 dan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, mereka juga menyinggung asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
"SRMI Sulsel juga mengacu pada prinsip perlindungan terhadap usaha mikro dan masyarakat kecil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah," ujarnya.
Melalui laporan tersebut, ia meminta DPRD Kota Makassar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi melanggar hak-hak masyarakat kecil.
| Masalah Air di Makassar Tak Pernah Tuntas, Ray Suryadi: Persoalan Sudah Berpuluh-puluh Tahun |
|
|---|
| Tri Sulkarnain Ingatkan Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih Saat Tertibkan Gudang dalam Kota |
|
|---|
| Rp3 Miliar untuk Dermaga Pulau Lanjukang, DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Warga Kepulauan |
|
|---|
| DPRD Makassar Minta WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik |
|
|---|
| Cegah Penimbunan BBM, DPRD Makassar Dorong Pengawasan Ketat SPBU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260311-Demo-PKL-Makassar.jpg)