Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baznas Makassar Libatkan 1.000 UPZ Masjid Salurkan Zakat Fitrah

Ketua Baznas Kota Makassar Ashar Tamanggong menegaskan, zakat fitrah dikumpulkan UPZ masjid, tak boleh disetor ke Baznas Kota Makassar

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Kaswadi Anwar
ZAKAT FITRAH – Kantor Baznas Kota Makassar di Jalan Teduh Bersinar No 5, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (12/3/2026). Baznas Makassar libatkan 1.000 masjid kumpul dan salurkan zakat fitrah. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar melibatkan 1.000 masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menerima dan menyalurkan zakat fitrah di Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Baznas Kota Makassar telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

UPZ telah terbentuk di 1.000 lebih masjid dari 1.5000 masjid yang tersebar di Kota Makassar.

Ketua Baznas Kota Makassar Ashar Tamanggong menegaskan, zakat fitrah dikumpulkan UPZ masjid, tak boleh disetor ke Baznas Kota Makassar.

Melainkan disalurkan kepada penerima zakat fitrah di wilayah masing-masing masjid.

“Baznas menyebaR UPZ masjid, ada 1.500 masjid di Makassar, ada lebih 1.000 UPZ telah di SK-kan. Mereka yang menerima dan menyalurkan zakat,” tegasnya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (12/3/2026).

Ashar mengaku jumlah zakat fitrah terkumpul selama Ramadan tak diketahuinya.

Sebab, sudah diserahkan sepenuhnya kepada UPZ masjid.

Sehingga, total zakat fitrah terkumpul baru diketahui setelah adanya laporan dari masjid.

Strategi pun dibuat agar umat muslim di Kota Makassar membayar zakat fitrah.

Pihaknya melancarkan sosialisasi dengan lintas lembaga dan masyarakat.

Adapula dai zakat disebar selama Ramadan serta menggelar bimbingan teknis (Bimtek) UPZ masjid untuk sosialisasi ke sampai ke bawah.

“Kita gelorakan membangun kesadaran umat berzakat,” katanya.

Ia juga mendorong lembaga dipimpinnya itu transparan dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved