Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Diamond Panakkukang Akan Ditertibkan
Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan, rencana penertiban muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan, rencana penertiban muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut
- Menurutnya, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap besaran tarif parkir yang dinilai cukup tinggi
- Termasuk pengelolaan parkir yang dianggap tidak berjalan secara optimal
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang.
Penertiban akan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly Nanda.
Rapat berlansung di ruang rapat Sekda Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.
Sekda Makassar Andi Zulkifly mengatakan, rencana penertiban muncul setelah adanya keluhan masyarakat terkait pengelolaan parkir di kawasan ruko tersebut.
Menurutnya, sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap besaran tarif parkir yang dinilai cukup tinggi.
Termasuk pengelolaan parkir yang dianggap tidak berjalan secara optimal.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan, pertama karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal, dan kedua karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal," beber Zulkifly.
"Karena itu mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan penggantian pengelola,” sambung Zulkifly.
Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan parkir di kawasan tersebut berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal yang dikelola oleh satu perusahaan.
Di kawasan ruko Panakkukang Diamond, setiap unit ruko dimiliki oleh pemilik yang berbeda dengan sertifikat masing-masing.
Karena itu, pengelolaan parkir seharusnya didasarkan pada kesepakatan para pemilik ruko melalui musyawarah bersama.
“Berbeda dengan mal yang dimiliki satu perusahaan, ruko di kawasan ini merupakan hak milik pribadi masing-masing. Jadi pada dasarnya pengelolaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama para pemilik ruko,” jelasnya.
| Karuwisi Utara Bakal Integrasikan TPS3R dengan Urban Farming |
|
|---|
| Polisi Cari Emak-emak Viral Angkut Motor Listrik Pakai Motor di Makassar, Pelaku Juga Nunggak Pajak |
|
|---|
| Sembilan Camat dan Lurah Makassar Belajar Pengelolaan Sampah di Malang |
|
|---|
| Menjaga Lingkungan dari Etalase Toko, Kisah Idris Ketua RW 004 Untia |
|
|---|
| Bojan Hodak dan 2 Pemain Persib Bandung Absen Lawan PSM Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260309-Andi-Zulkifly-Nanda-pimpin-rakor.jpg)