Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi AJI Makassar Ungkap Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

Data AJI Indonesia mencatat sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Suasana diskusi publik bertajuk "Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Minggu (8/3/2026) 

Ia menilai aturan tersebut belum sepenuhnya selaras dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini mengedepankan peran Dewan Pers.

Selama ini, laporan terkait karya jurnalistik umumnya terlebih dahulu diklarifikasi melalui Dewan Pers sebelum diproses secara hukum.

Namun dalam aturan pidana baru, ia khawatir aparat dapat langsung melakukan penangkapan atau penahanan sebelum proses klarifikasi dilakukan.

“Jika mekanisme itu tidak dijalankan, jurnalis yang meliput isu sensitif seperti tambang atau korupsi akan sangat rentan,” katanya.

Fajriani juga menekankan pentingnya peran perusahaan pers dalam melindungi jurnalis, termasuk dengan memetakan risiko liputan di lapangan.

“Perusahaan pers harus hadir sejak awal. Tidak cukup hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Sardi, mengatakan tren kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir memang fluktuatif.

Namun ia melihat munculnya pola baru berupa kekerasan digital.

Menurutnya, serangan terhadap jurnalis kini tidak hanya terjadi secara fisik di lapangan, tetapi juga melalui ruang digital.

“Sekarang kita melihat banyak serangan berupa doxing, peretasan akun media sosial atau situs media, hingga penyebaran data pribadi untuk tujuan intimidasi,” kata Sardi.

Ia menyebut serangan semacam itu sering muncul setelah media mempublikasikan laporan mengenai isu sensitif seperti korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia.

Pelaku kekerasan digital, lanjutnya, sering sulit dilacak karena menggunakan akun anonim atau bot untuk menyerang kredibilitas jurnalis dan media.

“Efek gentarnya besar. Jurnalis bisa takut memberitakan kebenaran,” ujarnya.

Karena itu, IJTI mendorong aparat penegak hukum lebih serius menangani laporan kekerasan digital terhadap jurnalis.

Selain penegakan hukum, peningkatan kapasitas keamanan digital bagi jurnalis juga dinilai penting.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved