Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskusi AJI Makassar Ungkap Tekanan Baru terhadap Kebebasan Pers

Data AJI Indonesia mencatat sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
Suasana diskusi publik bertajuk "Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Minggu (8/3/2026) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah organisasi pers menilai iklim kebebasan pers di Makassar menghadapi tekanan baru, mulai dari kekerasan fisik, ancaman gugatan hukum bernilai besar, hingga serangan digital terhadap jurnalis.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Cuaca Ekstrem Demokrasi: Kekerasan terhadap Jurnalis dan Polusi Informasi” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Minggu (8/3/2026).

Data AJI Indonesia mencatat sepanjang 2025 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di Indonesia.

Dari jumlah itu, 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.

Selain kekerasan fisik, serangan digital terhadap jurnalis juga meningkat.

AJI mencatat 29 kasus serangan digital pada 2025, angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Sebagai perbandingan, kasus serangan digital tercatat 10 kasus pada 2024 dan 13 kasus pada 2023.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan tekanan terhadap kebebasan pers juga muncul melalui jalur hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, gugatan terhadap perusahaan pers meningkat, termasuk melalui laporan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menyebut sejumlah media di Makassar menghadapi gugatan perdata dengan nilai yang dinilai tidak proporsional.

“Dalam pantauan kami, ada beberapa media yang digugat dengan nilai sangat besar, bahkan melampaui standar modal perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” kata Fajriani.

Menurut dia, Undang-Undang Pers menetapkan standar minimal modal perusahaan pers sekitar Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Nilai tersebut seharusnya menjadi rujukan dalam menghitung potensi kerugian materiil dalam perkara perdata yang melibatkan media.

“Jika nilai gugatan melampaui batas itu, risikonya besar dan bisa mengancam keberlangsungan media,” ujarnya.

Fajriani juga menyoroti potensi persoalan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved