Komisi B DPRD Makassar: Penunggak Pajak Restoran Berpotensi Dipidana
Menurutnya, persoalan pajak kafe dan restoran di Kota Makassar selama ini diduga mengalami banyak kebocoran.
“Itu tindak pidana itu sesungguhnya. Cuma kan kita ingin di awal ini kita sampaikan," kata dia.
"Bahkan memang mereka beberapa itu sudah mendapatkan teguran berkali-kali, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.
Komisi B, lanjut dia, masih mengedepankan fungsi pengawasan dan peringatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun jika peringatan tak digubris, persoalan dapat berlanjut ke proses hukum.
“Kalau bandel dan tidak mengindahkan warning dari Komisi B bersama Bapenda, maka itu bisa jauh lebih jauh. Karena itu pidana, pidana penggelapan pajak,” tegasnya.
Bapenda: Hak Daerah 10 Persen
Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, membenarkan ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak.
Mereka belum menjalankan kewajiban sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen dan menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” ujarnya.
Meski demikian, Hartono mengaku memahami kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Dalam sejumlah RDP, beberapa pelaku usaha beralasan tengah memperbaiki manajemen dan menghadapi kesulitan usaha.
Namun ia menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Semua yang kita panggil itu memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi tidak menunaikan kewajibannya,” pungkasnya. (*)
| 2 Anggota DPRD Makassar Soroti Isu LGBT, Minta Pengawasan Kafe dan Kajian Perda |
|
|---|
| Masalah Air di Makassar Tak Pernah Tuntas, Ray Suryadi: Persoalan Sudah Berpuluh-puluh Tahun |
|
|---|
| Tuk Melintas dalam Kota di Luar Jam Operasional Jadi Sorotan DPRD Makassar |
|
|---|
| Rahmat Taqwa Kritik PDAM Makassar, Wahidin Beberkan Penyebab Air Tak Mengalir |
|
|---|
| ASN Sulsel Bisa Cicil Pajak Kendaraan Lewat Bank Sulselbar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PIDANA-PAJAK-Anggota-DPRD-Makassar-Hartono.jpg)