Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisi B DPRD Makassar: Penunggak Pajak Restoran Berpotensi Dipidana

Menurutnya, persoalan pajak kafe dan restoran di Kota Makassar selama ini diduga mengalami banyak kebocoran.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PIDANA PAJAK - Anggota DPRD Makassar, Hartono saat ditemui di gedung sementara DPRD Makassar, beberapa waktu lalu. Hartono ingatkan dampak penggelapan pajak. 

“Itu tindak pidana itu sesungguhnya. Cuma kan kita ingin di awal ini kita sampaikan," kata dia.

"Bahkan memang mereka beberapa itu sudah mendapatkan teguran berkali-kali, tapi tidak diindahkan,” jelasnya.

Komisi B, lanjut dia, masih mengedepankan fungsi pengawasan dan peringatan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun jika peringatan tak digubris, persoalan dapat berlanjut ke proses hukum.

“Kalau bandel dan tidak mengindahkan warning dari Komisi B bersama Bapenda, maka itu bisa jauh lebih jauh. Karena itu pidana, pidana penggelapan pajak,” tegasnya.

 Bapenda: Hak Daerah 10 Persen

Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, membenarkan ada pelaku usaha yang tidak patuh pajak.

Mereka belum menjalankan kewajiban sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami dari Bapenda hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024,” katanya, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen dan menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jika tidak disetorkan, itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak,” ujarnya.

Meski demikian, Hartono mengaku memahami kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Dalam sejumlah RDP, beberapa pelaku usaha beralasan tengah memperbaiki manajemen dan menghadapi kesulitan usaha.

Namun ia menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Semua yang kita panggil itu memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi tidak menunaikan kewajibannya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved