Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Kaji Pemekaran Kecamatan Biringkanaya

Rahmat menyampaikan dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar, Rahmat diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (26/2/2025). Rahmat menjelaskan tentang rencana pemekaran Kecamatan Biringkanaya 
Ringkasan Berita:
  • Kecamatan Biringkanaya Makassar dalam kajian Pemkot untuk dimekarkan
  • Dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya 
  • Rahmat menyebut, jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya mencapai 216 ribu jiwa

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pemekaran kecamatan di Kota Makassar mengemuka.

Pemkot Makassar sedang mempersiapkan kajian awal.

Kecamatan Biringkanaya jadi wilayah paling potensial untuk dimekarkan. 

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemkot Makassar Rahmat menyampaikan, dari segi jumlah penduduk, Biringkanaya tercatat paling banyak dari 14 kecamatan lainnya. 

Rahmat menyebut, jumlah penduduk di Kecamatan Biringkanaya mencapai 216 ribu jiwa. 

Warga tersebar di 11 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 48,22 km⊃2;.

Rahmat menyebutkan, pemekaran kecamatan tidak dilakukan secara sembarangan. 

Ada tiga indikator utama yang menjadi dasar pertimbangan, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau mau pemekaran, yang pertama dilihat itu jumlah penduduk, kemudian luas wilayah, dan yang ketiga soal pelayanan," ucapnya di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (20/2/2026).

Eks Sekretaris Camat Tallo ini menambahkan "Kasihan kalau pelayanan terlalu jauh. Kita sekarang sudah masuk era keterbukaan, pelayanan harus cepat. Jangan sampai persoalan kecil membesar hanya karena akses pelayanan terlalu jauh,".

Secara regulasi, syarat pemekaran kecamatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2018

Berdasarkan ketentuan itu, setiap kelurahan yang akan menjadi bagian dari kecamatan baru wajib memiliki penduduk 4.000 jiwa atau 800 KK.

Selain aspek kependudukan, luas wilayah juga menjadi indikator penting.

Wilayah calon kecamatan baru harus memiliki luas minimal 10 kilometer persegi dan minimal terdiri atas 5 desa atau kelurahan.

Selain itu, usia kecamatan induk yang akan dimekarkan harus telah mencapai minimal lima tahun sejak pembentukan terakhir.

Dengan jumlah penduduk hampir 200 ribu jiwa, Biringkanaya dinilai sangat memenuhi kriteria. 

Selain itu, dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, Biringkanaya juga tercatat sebagai kecamatan dengan luasan wilayah paling besar.

Meski demikian, pemekaran belum bisa langsung direalisasikan. 

Pemerintah kota terlebih dahulu akan melakukan kajian mendalam melalui penelitian dan survei kelayakan.

“Pemekaran ini butuh penelitian dan survei, layak atau tidak. Makanya nanti kita akan bekerja sama dengan Brida untuk melakukan survei kelayakan,” katanya.

Rencana survei tersebut disebut akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Namun, tahapan koordinasi internal masih berjalan, terutama dengan Sekretaris Daerah Kota Makassar.

“Saya lapor dulu ke Pak Sekda. Kebetulan beliau sedang ke Jakarta. Kalau sudah kembali, baru saya koordinasi dengan Brida,” ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin telah menyampaikan usulan pemekaran tersebut kepada pemerintah pusat saat mengikuti forum Reboan: Rembuk dan Bincang Otonomi Daerah yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (25/2/2026). 

Dalam kesempatan tersebut, Munafri mengungkapkan rencana Pemerintah Kota Makassar untuk memekarkan satu kecamatan yang dinilai sudah sangat padat penduduk. 

“Jumlah penduduknya sudah sangat besar untuk satu kecamatan. Akses masyarakat dari wilayah terjauh ke ibu kota kecamatan juga cukup jauh dan harus memutar,” ujarnya.

Menurut Munafri, secara geografis dan beban pelayanan, kondisi ini sudah layak untuk dikaji lebih mendalam sebagai dasar pemekaran wilayah. 

Pemerintah Kota Makassar, kata dia, akan menyiapkan kajian komprehensif sebagai langkah awal, namun tetap memerlukan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan, pemekaran bukan semata-mata soal pembagian wilayah, melainkan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien.

“Kami akan mencoba membuat kajian lebih awal. Tapi kami ingin menyampaikan lebih dulu kepada Pak Dirjen agar rencana ini bisa mendapat dukungan,” tambahnya.

Selain isu pemekaran kecamatan, Munafri juga menyampaikan persoalan daerah pemilihan (dapil) di Kota Makassar

Ia menyampaikan bahwa jumlah wajib pilih di Makassar mencapai sekitar 1.090.000 orang, namun terbagi hanya dalam lima dapil.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketimpangan karena terdapat satu dapil dengan jumlah pemilih yang sangat besar dibandingkan wilayah lain. 

Sementara itu, di sejumlah kabupaten lain dengan jumlah pemilih sekitar 200 ribu orang, dapilnya bisa mencapai enam hingga tujuh.

“Artinya ada satu dapil yang sangat besar jumlah wajib pilihnya. Ini tentu perlu menjadi bahan pertimbangan dan diskusi bersama,” jelas Munafri.

Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu memfasilitasi peninjauan kembali pembagian dapil di Makassar agar lebih proporsional dan mencerminkan prinsip keadilan representasi.

Merespon usulan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah mengapresiasi inisiatif Pemkot Makassar yang proaktif menyampaikan kondisi riil di lapangan. 

Terutama terkait beban pelayanan publik di kecamatan dengan jumlah penduduk lebih 200 ribu jiwa.

Menurutnya, secara prinsip, pemekaran wilayah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baik dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan fiskal, maupun efektivitas pelayanan publik.

“Silakan pemerintah daerah menyusun kajian yang komprehensif terlebih dahulu. Semua harus berbasis data dan analisis yang matang, termasuk proyeksi kemampuan pembiayaan dan kesiapan perangkat daerahnya,” ujar Dirjen.

Pemerintah pusat pada dasarnya mendukung upaya daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Namun demikian, proses pemekaran harus melalui tahapan evaluasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Terkait usulan penataan dapil, Dirjen menjelaskan bahwa pembagian daerah pemilihan merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemerintah daerah dapat berkoordinasi dan menyampaikan data pendukung agar menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi ke depan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved