Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Bripda Pirman, Baru 21 Bulan Lulus Polisi Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Bunuh Bripda DP

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, peran Bripda Pirman dalam penganiayaan sangat jelas.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
POLISI TERSANGKA - Bripda Pirman. Bripda Pirman terancam penjara 10 tahun setelah membunuh juniornya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Bripda Pirman tersangka pembunuhan Bripda DP (19).

Bripda Pirman dan Bripda DP sama-sama bertugas di Polda Sulsel.

Akibatg perbuatannya, Bripda Pirman, terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat dari Polri.

Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan peran Bripda Pirman dalam penganiayaan sangat jelas.

Hal ini diperkuat oleh pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum dari Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

Baca juga: 2 Polisi Teman Bripda Pirman Diproses Sidang Etik Kasus Kematian Bripda Dirja

“Pelaku memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Ini sudah dibuktikan dengan visum,” ujar Djuhandhani di lobi kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (26/2/2026).

Hal ini diperkuat oleh pemeriksaan delapan saksi serta hasil visum dari Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel.

“Pelaku memukul berkali-kali sambil mencekik korban. Ini sudah dibuktikan dengan visum,” ujar Djuhandhani.

Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Motif penganiayaan, menurut Kapolda, karena Bripda DP tidak menanggapi panggilan seniornya.

 “Korban tidak respek atau loyal terhadap senior. Setelah dipanggil beberapa kali malam itu dan pagi hari pasca salat Subuh, pelaku menjemput dan menganiaya korban,” jelas Djuhandhani.

Delapan anggota polisi telah diperiksa, namun belum ada bukti keterlibatan langsung mereka dalam kasus ini.

Meski demikian, dua oknum lain diduga terlibat dalam insiden dan penanganan pasca kejadian.

Salah satunya, Bripda MF, membersihkan darah korban agar kejadian tidak diketahui.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved