Divonis 2 Tahun Setelah Kasasi, Mira Hayati Bakal Ajukan PK
Owner Mira Hayati bakal mengajukan upaya hukum PK setelah dijebloskan divonis dua tahun penjara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Owner Mira Hayati mengajukan PK setelah divonis 2 tahun penjara
- Kejati Sulsel sebelumnya menahan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Owner Mira Hayati, bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah dijebloskan divonis dua tahun penjara.
Upaya PK itu, disampaikan Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamida saat dikonfirmasi tribun.
"Ada (upaya hukum lanjutan) kami mau PK," kata Ida Hamida kepada tribun melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Upaya hukum PK itu, lanjut Ida akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Hanya saja, Ida enggan membeberkan lebih jauh alasan dirinya mengajukan upaya hukum setelah kasasi memvonis Mira Hayati dua tahun penjara.
"InsyaAllah kamu ajukan PK hari Senin. Adapun alasan-alasan kami ajukan PK nanti tertuang dalam memori PK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Eksekusi penahanan Mira Hayati itu, dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel.
Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar.
Rilis resmi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.
Setelah dijemput di rumahnya, Mira Hayati lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Di kantor Kejati Sulsel, terpidana terlebih Mira Hayati menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Setelah dinyatakan sehat, terpidana lalu digiring ke dalam mobil tahanan dan langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.
Langkah eksekusi itu disebut sebagai tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
| Sepak Terjang Didik Farkhan, 5 Bulan Jabat Kejati Sulsel Sudah Berani Tersangkakan Eks Pj Gubernur |
|
|---|
| Aktivis Minta Kejati Sulsel Bongkar Pihak di Balik Korupsi Bibit Nanas Rp50 M |
|
|---|
| Mantan Pj Gubernur Sulsel Pakai Baju Tahanan Gegara Bibit Nanas |
|
|---|
| Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat |
|
|---|
| Bahtiar Pj Gubernur Sulsel Era Jokowi, Tersangka Korupsi Bibit Nanas saat Prabowo Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260220-Mira-Hayati-ditahan.jpg)