Divonis 2 Tahun Setelah Kasasi, Mira Hayati Bakal Ajukan PK
Owner Mira Hayati bakal mengajukan upaya hukum PK setelah dijebloskan divonis dua tahun penjara
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.
"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.
"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," jelasnya.(*)
| Ternyata Didik Farkhan Kajati Sulsel Temui Jaksa Bulukumba Sebelum Dimutasi ke Kejagung |
|
|---|
| Profil Sila Haholongan Kajati Babel Gantikan Didik Farkhan Alisyahdi Jabat Kajati Sulsel |
|
|---|
| Profil Mira Hayati Ratu 'Emas', Jaminkan Ruko Demi Cicil Denda Rp1 M Kasus Skincare Bermerkuri |
|
|---|
| Terpidana Kosmetik Ilegal Mira Hayati Cicil Bayar Denda Rp1 Milliar dengan Jaminan Ruko |
|
|---|
| Dulu Pamer Emas dan Uang, Kini Mira Hayati Belum Bayar Denda Rp1 Miliar, Aset Diburu Kejati Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260220-Mira-Hayati-ditahan.jpg)