Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bibit Nanas

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Berat

Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com
BAHTIAR BAHARUDDIN - Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mengenakan rompi tahanan tipikor saat digiring dari ruang Pidsus lantai 5 Kejati Sulsel menuju mobil tahanan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam. Bahtiar diancam pasal berlapis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin bersama lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024 dijerat pasal berlapis.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel itu berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP terbaru.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penerapan pasal yang cukup panjang tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah aturan dalam undang-undang korupsi yang kini masuk dalam KUHP baru.

“Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi yang masuk dalam KUHP,” ujar Didik saat mengumumkan penetapan tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (9/3/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bibit nanas.

“Intinya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat serta terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Diperiksa 11 Jam

Penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan maraton di ruang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 5 Gedung Kejati Sulsel.

Bahtiar diperiksa selama sekitar 11 jam, mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar 22.00 Wita.

Usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Bahtiar kemudian dipakaikan rompi pink bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel”.

Ia tampak mengenakan topi dan masker hitam saat digiring penyidik dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi kantor Kejati Sulsel.

Saat dimintai komentar oleh sejumlah wartawan, Bahtiar tidak memberikan pernyataan. Ia hanya berjalan tertunduk menuju kendaraan tahanan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved