Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Pemuda Makassar Sahur Perdana di Polsek Tallo Gegara Kedapatan Bawa Anak Panah

Tim Patroli Perintis Polda Sulsel mendapati pemuda Makassar membawa anak panah busur pada malam pertama tarwih.

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel
PELAKU KRIMINAL - Personel Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel mengamankan tiga pemuda kedapatan membawa anak panah busur di Jl Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/2/2026). 

Asfada mengatakan, HK kerap mengamuk dan tak segan mengancam keluarganya jika permintaannya tak dituruti.

"Kemudian tiga hari setelah pengaduan oleh orang tuanya, kita mendapat informasi bahwasanya yang bersangkutan ada di rumah setelah beberapa hari tidak kembali ke rumahnya," terang Asfada.

"Selanjutnya dari tim opsnal Polsek Tallo melakukan pengejaran dan penangkapan di rumahnya yang saat itu sedang tidur dan ditemukan tiga anak panah dan satu buah ketapel," bebernya.

Selain kerap mengancam keluarganya, HK lanjut Asfada juga kerap membuat resah warga sekitar.

"Dari informasi yang kami dapatkan juga di lokasi, ternyata pelaku sudah meresahkan di lingkungan masyarakat karena sering melakukan keributan ataupun ancaman di sekitar rumahnya," ungkapnya.

Selain itu, kata Asfada, HK juga kerap terlibat tawuran saat terjadi aksi perang kelompok warga.

"Untuk hasil daripada interogasi awal, betul bahwasanya dia adalah salah satu pelaku yang sering melakukan perang kelompok dari wilayah Lembo," sebutnya.

Atas kepemilikan senjata tajam jenis anak panah busur itu, HK dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Pasal yang disangkakan yaitu 307 ayat 1 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.

Asfada menegaskan, ia dan jajarannya tak akan segan memproses hukum setiap warga yang terlibat tawuran.

Terlebih bagi mereka yang kedapatan membawa senjata tajam anak panah busur.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved