Makassar Mulia
Tak Perlu ke Pengadilan, Sidang Penetapan Dokumen Kependudukan Cukup di Kantor Dukcapil Makassar
Ringkasan Berita:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan layanan sidang adminduk langsung di kantor Dukcapil.
- Dukcapil hadirkan hakim dari PN Makassar untuk sidang.
- Program yang berjalan sejak April 2026 ini ditujukan untuk perkara sederhana agar proses layanan hukum dan administrasi menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim mengatakan masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.
"Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar," kata Hatim, Rabu (20/5/2026).
Inovasi dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Menurut Hatim, program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.
"Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang," jelasnya.
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Warga Biringkanaya Makassar Bisa Urus KTP hingga KK di Kelurahan Daya
Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.
Mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.
Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk sidang di kantor Dukcapil.
Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.
"Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari PN Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil," jelas Hatim.
Program dilaksanakan sejak April 2026 dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim mengatakan inisiatif dilatarbelakangi kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.
Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.
"Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil," kata Hatim.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250520-Kerja-sana-Dukcapil-Makassar-dan-Pengadilan-Negeri.jpg)