Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Minta GMTD Percepat Penyerahan PSU

Properti perumahan milik PT GMTD tak satupun diserahkan PSU nya kepada Pemerintah Kota Makassar.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
PSU GMTD - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi PT GMTD di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Jumat (23/1/2026). Munafri minta GMTD segera serahkan PSU. 

"Dari hasil ini nanti, saya akan sampaikan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan bahwa proses PSU GMTD sudah berjalan," katanya. 

Kata Munafri, penyerahan PSU sangat penting. 

Pemerintah akan leluasa melakukan pembenahan jika statusnya sudah tercatat dalam aset daerah.

Selain itu, Munafri juga meminta pihak PT GMTD memetakan klaster-klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSUnya. 

Termasuk memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke Pemkot, dan koordinasi juga harus dilakukan dengan BPN agar status lahannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan kunjungan langsung ke kawasan GMTD.

Diperkim akan melakukan pembahasan secara teknis dan detail terkait kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.

Lebih lanjut, Munafri Arifuddin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan, sebagai langkah pembenahan tata kelola ke depan.

"Ke depan, kami akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pengembang, agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun," tuturnya. 

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.

"Ini untuk memastikan sejak awal tidak ada persoalan aset dan pelayanan publik bisa berjalan optimal," tukansya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved