33 Pelaku Usaha di Makassar Dibimbing Cara Naik Kelas Jadi Perseroan Terbatas
Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku usaha kreatif di Makassar harus berbadan hukum.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas.
UMKM perlu memiliki legalitas agar mampu bersaing dengan produk nasional hingga internasional.
Kementerian Ekraf menghimpun 33 UMKM calon naik kelas menjadi Perseroan Terbatas (PT) dalam "Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Usaha Berbadan Hukum bagi Pegiat Ekonomi Kreatif” digelar di Swis-Belhotel Makassar, Rabu (26/11/2025).
UMKM ini berasal dari berbagai subsektor Ekraf.
Mulai dari aplikasi, fashion, kriya, kuliner, seni pertunjukan, televisi-radio, hingga desain komunikasi visual.
Pelatihan pun di hadiri Staf Khusus Menteri Bidang Manajemen Internal dan Efektifitas Organisasi Muhammad Yanuar.
Kemudian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Muhammad Arafah, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Prof I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.
Serta Ketua Tim Penguatan KI Sihol Pujiastuti Magdalena.
Para pelaku usaha duduk dibalik meja panjang dibagi menjadi 5 shaf kebelakang.
Mereka ditandai dengan id card sesuai nomor urut usaha yang terdaftar.
Setiap peserta pun dibekali alat tulis sebab akan mengikuti beberapa materi terkait pengurusan legalitas usaha.
Staf Khusus Kementerian Ekraf Muhammad Yanuar menilai legalitas dalam melindungi kratifitas sangat penting.
Sehingga hak kekayaan intelektual bisa dimiliki secara penuh oleh pemilik usaha.
"Tidak cukup untuk kreatifitas saja, tetapi perlu perlindungan untuk kekayaan intelektual kita agar bisa scaled up lebih tinggi lagi," kata Muhammad Yanuar yang mengenakan setelan batik dilengkapi celana kain hitam di Bira Ballroom bagian depan panggung.
Muhammad Yanuar menilai kendala utama selama ini pelaku UMKM ada dua.
Persolan modal usaha dan legalitas usaha.
Kementerian Ekraf pun turun tangan membimbing pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan dalam mendirikan PT dan mengantongi SK legalitas.
Ketua Pelaksana Muhammad Hendri Nuryadi mengaku ada banyak pelaku usaha yang sebenarnya digandeng dalam forum ini.
Namun, setelah dilakukan kurasi ketat maka 33 pelaku usaha kini dibimbing mengurus legalitas.
Targetnya SK pendirian PT para pelaku usaha bisa terbit Desember mendatang.
"Harapannya hari ini clear nama PT, besok sudah bisa tandatangan depan notaris.
Selesai pelatihan besok sudah tandatangan akta notaris. Desember bisa terbit SK PTnya," kata Hendri Nuryadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel Muhammad Arafah mengakui ada banyak pelaku usaha di Sulsel belum terdaftar berbadan hukum.
Hal ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan jangkauan usahanya.
"Kita di Sulsel banyak pelaku ekraf tetapi kita tau itu kelihatannya dari sisi badan hukum belum lengkap dengan giat ini jadi momentum mengeksplore melalui badan usaha yang ada," kata Muhammad Arafah.
Dirinya pun meminta pendampingan ini berlanjut di tahun 2026 mendatang dengan jangkauan lebih luas.
Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Tak Hanya Jual Motor, Asmo Sulsel Bantu UMKM Kembangkan Usaha Lewat Workshop |
|
|---|
| Melinda Aksa Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Anak di Era AI |
|
|---|
| Lurah dan RT/RW Gaddong Tegur PKL Kembali Jualan di Veteran Utara |
|
|---|
| Camat Tamalate: Sampah Bernilai Ekonomis Harus Masuk Bank Sampah |
|
|---|
| RT RW Barrang Lompo Kelola Bank Sampah, Kumpulkan Hampir Dua Ton Sampah dalam Dua Pekan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kementerian-Ekraf-menghimpun-33-UMKM-calon-naik-kelas.jpg)