Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Abdul Muis Guru Lutra Soal Uang Rp11 Juta, Insentif Tugas Tambahan

Keduanya meluruskan sejumlah informasi terkait dugaan gratifikasi menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
DUGAAN GRATIFIKASI -  Guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kiri) bersama Ketua Komite SMAN 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca (kanan). Keduanya meluruskan informasi dugaan gratifikasi Rp11,1 juta yang menyeret mereka hingga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Bahkan saat ditetapkan Rp17.300 per bulan, orang tua meminta dibulatkan menjadi Rp20 ribu.

“Orangtua malah bilang cukupkan Rp20 ribu karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” kata Sufri.

Ia juga mengingat protes seorang ibu dari Desa Radda kepada penyidik yang mempersoalkan iuran komite.

Awal Mula Kasus

Kasus bermula dari polemik dana komite sekolah.

Pihak sekolah meminta sumbangan sukarela Rp20 ribu per bulan untuk insentif guru honorer.

Namun, salah satu LSM melaporkan dugaan pungutan liar.

Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan tersangka.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru. PGRI Luwu Utara menggelar aksi menuntut keadilan.

Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib ke DPRD Sulsel, lalu bertolak ke Jakarta menemui Presiden.

Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. 

PGRI Maafkan

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin berterima kasih kepada Prabowo Subianto, setelah status Rasnal dan Abdul Muis dipulihkan.

Ismaruddin telah terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dua rekannya tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved