Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Lowongan Kerja Petugas TPS Pemilihan RT Makassar, Pemkot Siapkan 3.015 Kuota

Setiap TPS akan diisi tiga orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda atau perwakilan perempuan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
PEMILIHAN RT - Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun menyampaikan, perekrutan petugas TPS akan dikoordinir oleh panitia pemilihan, dalam hal ini kelurahan, Senin (1711/2025) 

- Sebelum dimulainya proses pemilihan Ketua RT maupun RW, Petugas TPS wajib menghitung surat suara yang diterima dari panitia pemilihan yang telah disesuaikan dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). 

- Petugas TPS wajib menyampaikan jumlah DPT dan memeriksa serta memperlihatkan kotak suara kepada wajib pilih yang hadir sebelum dimulainya proses pemilihan Ketua RT.

- Petugas TPS wajib menyampaikan jumlah pemilih Ketua RW dan memeriksa serta memperlihatkan kotak suara kepada wajib pilih yang hadir sebelum dimulainya proses pemilihan Ketua RW.

- Wajib pilih harus membawa undangan, kartu keluarga asli/foto copy sesuai aslinya dan KTP/foto copy KTP sesuai dengan aslinya. 

- Bilamana terdapat surat suara yang rusak, wajib pilih dapat melakukan penggantian sebanyak 1 (satu) kali kepada petugas TPS

- Wajib pilih yang kehadirannya di TPS melewati batas waktu yang telah ditetapkan, petugas TPS wajib menolak.

- Kertas suara dianggap sah, bilamana pencoblosan berada dalam area garis kotak foto dan hanya mencoblos satu gambar calon Ketua RT dan atau calon Ketua RW.

- Kertas suara dianggap tidak sah/batal bilamana dilakukan pencoblosan diluar area kotak foto, mencoblos lebih dari satu calon Ketua RT/ Ketua RW atau kertas Suara rusak.

- Petugas TPS tidak diperbolehkan melakukan intervensi maupun pengarahan kepada wajib pilih untuk memilih ke salah satu calon yang dapat merugikan calon lainnya.

- Petugas TPS dapat mendampingi pemilih yang berkebutuhan khusus hingga pada bilik suara namun tidak boleh mewakili pencoblosannya.

- Calon ketua RT dan calon Ketua RW tidak diperkenankan membawa pendukung maupun kelompok disekitar wilayah TPS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved