Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Lowongan Kerja Petugas TPS Pemilihan RT Makassar, Pemkot Siapkan 3.015 Kuota

Setiap TPS akan diisi tiga orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda atau perwakilan perempuan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
PEMILIHAN RT - Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun menyampaikan, perekrutan petugas TPS akan dikoordinir oleh panitia pemilihan, dalam hal ini kelurahan, Senin (1711/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perekrutan Petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Ketua RT/RW segera dibuka. 

Pendaftaran petugas TPS dibuka selama tiga hari, mulai 18-20 November 2025.

Jumlah TPS di Kota Makassar menyesuaikan dengan jumlah RW yakni 1005.

Setiap TPS akan diisi tiga orang, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda atau perwakilan perempuan. 

Dengan begitu, jumlah petugas TPS yang akan direkrut sebanyak 3.015 orang. 

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun menyampaikan, perekrutan petugas TPS akan dikoordinir oleh panitia pemilihan, dalam hal ini kelurahan. 

Penetapan petugas TPS kata Aswin juga harus melalui musyawarah. 

"Satu RW satu TPS, satu TPS tiga orang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, bisa juga Pjs Ketua RT/RW," ucap Aswin ditemui di Hotel Novotel Jl Chairil Anwar, Senin (17/11/2025). 

Petugas TPS akan mendapat honor senilai Rp220 ribu per orang. 

Berdasarkan petunjuk teknis, mereka akan bertugas pada saat pelaksanaan pemungutan suara. 

Mereka harus memastikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan surat suara sesuai. 

Selain itu, petugas TPS akan melakukan penghitungan suara pasca selesainya pemilihan. 

Pemungutan suara dilaksanakan selama 1 hari dan pelaksanaannya dimulai pada pukul 08.00 - 14.00 Wita. 

Pemilihan Ketua RT pada 3 Desember, sementara Pemilihan Ketua RW 8 Desember. 

Berikut hal yang harus diperhatikan petugas TPS

- Sebelum dimulainya proses pemilihan Ketua RT maupun RW, Petugas TPS wajib menghitung surat suara yang diterima dari panitia pemilihan yang telah disesuaikan dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap). 

- Petugas TPS wajib menyampaikan jumlah DPT dan memeriksa serta memperlihatkan kotak suara kepada wajib pilih yang hadir sebelum dimulainya proses pemilihan Ketua RT.

- Petugas TPS wajib menyampaikan jumlah pemilih Ketua RW dan memeriksa serta memperlihatkan kotak suara kepada wajib pilih yang hadir sebelum dimulainya proses pemilihan Ketua RW.

- Wajib pilih harus membawa undangan, kartu keluarga asli/foto copy sesuai aslinya dan KTP/foto copy KTP sesuai dengan aslinya. 

- Bilamana terdapat surat suara yang rusak, wajib pilih dapat melakukan penggantian sebanyak 1 (satu) kali kepada petugas TPS

- Wajib pilih yang kehadirannya di TPS melewati batas waktu yang telah ditetapkan, petugas TPS wajib menolak.

- Kertas suara dianggap sah, bilamana pencoblosan berada dalam area garis kotak foto dan hanya mencoblos satu gambar calon Ketua RT dan atau calon Ketua RW.

- Kertas suara dianggap tidak sah/batal bilamana dilakukan pencoblosan diluar area kotak foto, mencoblos lebih dari satu calon Ketua RT/ Ketua RW atau kertas Suara rusak.

- Petugas TPS tidak diperbolehkan melakukan intervensi maupun pengarahan kepada wajib pilih untuk memilih ke salah satu calon yang dapat merugikan calon lainnya.

- Petugas TPS dapat mendampingi pemilih yang berkebutuhan khusus hingga pada bilik suara namun tidak boleh mewakili pencoblosannya.

- Calon ketua RT dan calon Ketua RW tidak diperkenankan membawa pendukung maupun kelompok disekitar wilayah TPS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved