Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

BPM Siapkan Rp700 Juta untuk Persiapan Pemilihan Ketua RT/RW

Anggaran tersebut untuk mendanai kegiatan sosialisasi hingga rapat internal BPM sekaitan dengan rencana pemilan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Kepala BPM Kota Makassar Andi Anshar saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jumat (17/10/2025). Menurut Andi Anshar pemilihan Ketua RT Makassar akan berlangsung November 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp700 juta untuk persiapan Pemilihan Ketua RT/RW.

Anggaran tersebut untuk mendanai kegiatan sosialisasi hingga rapat internal BPM sekaitan dengan rencana pemilan. 

Kepala BPM Andi Anshar menyampaikan, pada pemilu raya RT/RW BPM merupakan leading sector dan sebagai panitia pelaksana bersama dengan 15 kecamatan. 

BPM bertugas dan bertanggung jawab terhadap jalannya pemilihan hingga terpilihnya Ketua RT/RW.

"Alokasi anggaran di BPM sekitar Rp700 juta untuk sosialisasi dan rapat-rapat menyangkut persiapan pemilihan," ucap Andi Anshar, Minggu (16/11/2025). 

Sementara anggaran untuk mendanai teknis pemilihan Ketua RT/RW melekat di masing-masing kecamatan. 

Alokasinya berbeda-beda kata Anshar, tergantung jumlah TPS di masing-masing kecamatan. 

Anggaran tersebut mencakup logistik hingga honor petugas TPS. 

Jumlah petugas TPS minimal tiga hingga lima orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, hingga perwakilan perempuan. 

"Anggaran logistik, honor petugas TPS semua masuk di kecamatan," kata Andi Anshar. 

Penentuan TPS berdasarkan jumlah RW.

Makassar memiliki 1005 RW, sehingga jumlah TPS juga mengikut dengan angka tersebut. 

Total 6027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang akan dipilih melalui proses ini. 

Ketua RT dipilih berdasarkan mekanisme satu KK satu suara, sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah ditetapkan. 

Adapun tahapan pemilihan meliputi tahap persiapan, pendaftaran calon, verifikasi dan penetapan calon, kampanye terbatas, masa tenang, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, masa sanggah, penetapan hasil pemilihan, pengesahan dan pelantikan, serta timeline kegiatan.

Tahapan pemilihan dimulai dengan sosialisasi petunjuk teknis pada 12-13 November 2025. 

Selanjutnya, penerbitan SK panitia pelaksana tingkat kecamatan dan kelurahan pada 14 November 2025. 

Pendataan daftar wajib pilih dilakukan pada 15-16 November 2025, diikuti dengan pengumuman daftar wajib pilih pada 17 November. 

Rekrutmen dan penetapan petugas TPS berlangsung 18-20 November, kemudian penetapan lokasi TPS pada 21 November 2025. 

Pendaftaran calon Ketua RT dan RW dilaksanakan pada 22-24 November, dan penetapan calon pada 25 November 2025.

Pencabutan nomor urut calon dilakukan pada 26 November, penetapan daftar pemilih tetap pada 27 November, dan kampanye terbatas berlangsung pada 27-29 November 2025. 

Pembagian undangan pemilih dan pemeriksaan surat suara dijadwalkan pada 30 November-1 Desember 2025, disusul masa tenang dan pendistribusian logistik pada 2 Desember.

Pemungutan suara dan perhitungan suara untuk Ketua RT dilaksanakan pada 3 Desember 2025, masa sanggah pada 4 Desember, jawaban sanggah pada 5 Desember, dan penetapan Ketua RT terpilih pada 6 Desember. 

Pemilihan Ketua RW dilakukan setelahnya, yakni dengan pendistribusian undangan dan logistik pada 7 Desember, pemungutan suara pada 8 Desember, masa sanggah pada 9 Desember, jawaban sanggah pada 10 Desember, dan penetapan Ketua RW terpilih pada 11 Desember 2025.

BPM mengingatkan para camat agar mengantisipasi proses pelaksanaan lebih awal. 

"Setelah pencabutan nomor urut calon pada 26 November, sudah dapat dilakukan penjajakan suara hingga 1 Desember 2025," ujarnya. 

"Para lurah diingatkan memperhatikan pengumuman daftar wajib pilih sementara dan tetap, serta mulai mendistribusikan undangan pemilih sesuai jadwal," sambungnya. 

BPM juga mencatat bahwa jumlah kepala keluarga terbesar berada di Kecamatan Biringkanaya dengan 65.000 KK. 

Oleh karena itu, sejak pengumuman daftar wajib pilih hingga penetapan daftar pemilih tetap pada 27 November, dapat dimanfaatkan untuk pendekatan dan sosialisasi kepada warga.

Selain itu, karena memasuki musim hujan, camat dan lurah diminta memastikan lokasi TPS berada di tempat yang aman dan mudah dijangkau masyarakat, serta menghindari lokasi rawan banjir atau becek. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved