Rincian Jumlah Gaji Pokok hingga TPP Abdul Muis dan Rasnal, Pemprov Janji Cairkan Besok
Iqbal merinci, gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar Pemprov Sulsel.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 24.040.800
Kekurangan gaji Oktober-Desember 2024: Rp 17.498.901
Gaji bulan Januari-November 2025: Rp 64.162.637
Kekurangan gaji THR: Rp 5.933.624
Kekurangan gaji 13: Rp 5.933.624
TPP Januari-Agustus 2024: Rp 15.600.000
TPP Mei-Oktober 2025: Rp 11.700.000
TPG Semester 2 Triwulan III dan IV 2024: Rp 28.620.000
Total: Rp 149.448.786.
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut seluruh hak gaji dan tunjangan akan dibayarkan.
"Jadi setelah SK nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," kata Jufri Rahman usai berkoordinasi dengan BKAD pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) penghentian Abdul Muis dan Rasnal.
"Sudah selesai (diterbitkan)," kata Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025) sore.
Surat ini bisa menjadi dasar pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Prosesnya pun kini bergulir di ranah Pemprov Sulsel.
| Bukti Guru SMA Dukung Penuh Rasnal dan Abdul Muis 2 Pendidik Batal Dipecat, Kebaikan Diungkit |
|
|---|
| Batal Dipecat Setelah Ketemu Prabowo, Abdul Muis: Keadilan Mencari Jalannya Asal Diperjuangkan |
|
|---|
| Gubernur Sulsel Andi Sudirman Jadwalkan Temui Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Faisal Tanjung Bantah Klaim Alfaraby, 'Saya Bukan alumni SMA 1 Luwu Utara” |
|
|---|
| Tangis Rasnal dan Abdul Muis Pecah Saat Dijemput Ratusan Anggota PGRI di Bandara Sultan Hasanuddin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/GURU-REHABILITASI-Mantan-Kepala-SMAN-1-Luwu-Utara-Rasnal-kiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.