Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rincian Jumlah Gaji Pokok hingga TPP Abdul Muis dan Rasnal, Pemprov Janji Cairkan Besok

Iqbal merinci, gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar Pemprov Sulsel.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GURU REHABILITASI - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Pemprov Sulsel akan cairkan Gaji Pokok dan TPP tertahan, sementara TPG dicairkan pemerintah pusat 

Gaji pokok masa kerja 24 bulan layak bayar setelah dipotong pajak dll: Rp 24.040.800

Kekurangan gaji Oktober-Desember 2024: Rp 17.498.901

Gaji bulan Januari-November 2025: Rp 64.162.637

Kekurangan gaji THR: Rp 5.933.624

Kekurangan gaji 13: Rp 5.933.624

TPP Januari-Agustus 2024: Rp 15.600.000

TPP Mei-Oktober 2025: Rp 11.700.000

TPG Semester 2 Triwulan III dan IV 2024: Rp 28.620.000 

Total: Rp 149.448.786.

Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman menyebut seluruh hak gaji dan tunjangan akan dibayarkan.

"Jadi setelah SK nya nanti di tandatangani oleh Pak Gubernur, maka hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, gaji-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan jika SK telah ditandatangani," kata Jufri Rahman usai berkoordinasi dengan BKAD pada Jumat (14/11/2025) di Kantor Gubernur Sulsel.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) sudah menerbitkan surat pembatalan pertimbangan teknis (pertek) penghentian Abdul Muis dan Rasnal.

"Sudah selesai (diterbitkan)," kata Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakhrulloh saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025) sore.

Surat ini bisa menjadi dasar pembatalan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikeluarkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Prosesnya pun kini bergulir di ranah Pemprov Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved