Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Anak Guru SMA 1 Lutra Rasnal: Bapak Ditahan, Ibu Sakit, Saya Juga Sakit

Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji para guru honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
GURU DAPAT REHABILITASI - Podcast virtual Tribun Timur menghadirkan anak dari guru Rasnal, Alfaraby Rasnal dan Anggota DPRD Sulsel fraksi Gerindra, Marjono. Anak rasnal akhirnya bisa bernafas lega. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anak dari Guru Rasnal, Alfaraby Rasnal, akhirnya membuka suara mengenai lima tahun perjuangan yang ia dan keluarganya jalani sejak kasus yang menimpa ayahnya bermula pada 2020.

Alfaraby adalah putra dari Rasnal, guru asal Luwu Utara (Lutra) yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bersama rekannya, Abdul Muis.

Pemberhentian itu dijatuhkan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji para guru honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan, dan sebelumnya telah disepakati oleh para orang tua murid.

Keterlambatan pembayaran gaji honorer itu terjadi sebelum Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Baca juga: Jual Mobil, Berutang dan Lima Tahun Tertekan: Kisah Keluarga Rasnal Guru Lutra Berujung Rehabilitasi

Sebelumnya, Rasnal merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Timur, sementara Abdul Muis adalah Bendahara Komite Sekolah.

Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap kedua guru tersebut.

Rehabilitasi hukum merupakan pemulihan kedudukan serta nama baik seseorang sebagaimana semula, dan merupakan salah satu hak prerogatif presiden.

“Rasa Takut Itu Mulai Berkurang”

Menurut Alfaraby, dua hari terakhir menjadi momen paling melegakan sejak keluarnya kabar rehabilitasi dari Presiden RI.

“Rasa takut bertemu orang dan stigma-stigma yang muncul juga mulai berkurang,” ujarnya dalam Tribun Podcast Virtual di Kantor Tribun Timur, Makassar, (14/11/2025).

Ia mengaku selama lima tahun terakhir keluarganya menahan penderitaan atas sanksi sosial yang berat. Alfaraby menceritakan bagaimana ia mendampingi ayahnya selama proses hukum berlangsung.

“Pada saat Bapak jatuh, ditahan, dan tidak bisa pulang, saya sangat terpukul. Apalagi saat itu saya juga sedang menjalani pendidikan. Saya harus menjadi pengganti Bapak di rumah," katanya.

Sejak penahanan ayahnya, Alfaraby mengambil peran sebagai tulang punggung keluarga. “Ketika Bapak ditahan, saya yang mengurus rumah, memperhatikan kakak dan Ibu,” lanjutnya.

Baca juga: Gunung Es Sengkarut Guru Lutra: Keputusan Gubernur Sulsel pun Dianulir Presiden

Guru Rasnal dijatuhi hukuman berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung berupa 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Namun, ia menjalani sekitar 9 bulan karena mendapat remisi. Proses hukum tersebut membuat keluarga harus menjual mobil dan berutang.

“Banyak yang Salah Paham”

Alfaraby yang juga berprofesi sebagai guru mengaku sering mendapat stigma sosial.

“Di tempat umum, masyarakat awam sering salah paham. Saya sering mendengar, ‘Oh memang Bapaknya begitu, korupsi dan lain-lain.’ Saya menahan semua itu,” ujarnya.

Meski ayahnya dinyatakan bersalah secara hukum, Alfaraby tetap yakin Rasnal tidak memiliki niat jahat.

“Selama saya yakin Bapak saya benar, saya tidak akan meninggalkannya,” tegas pria yang akrab disapa Abi itu.

Ia menambahkan, kasus itu memberi dampak psikologis besar bagi keluarganya.

“Pada saat itu saya sakit, Bapak ditahan, dan Ibu juga sakit. Jadi saya harus menjaga stabilitas keluarga dan tetap kuat,” jelasnya.

Kabar Rehabilitasi Jadi Titik Balik

Kabar rehabilitasi dari Presiden menjadi titik balik bagi keluarga.

“Kamis kemarin, Bapak langsung mengabari saya. Saya sampai menangis dan bersyukur. Saya bilang, ‘Akhirnya keadilan datang, Pak,’” tuturnya.

Keluarga besar pun ikut haru mendengar keputusan tersebut.

Menurut Alfaraby, keluarga telah melakukan berbagai upaya, baik hukum maupun non-hukum.

Mereka meminta kasus tidak dilanjutkan di kepolisian, melobi Wakil Bupati, menghubungi kejaksaan, dan kepala cabang dinas, namun semuanya tidak membuahkan hasil.

Usaha untuk menghindari PTDH juga telah ditempuh. “Bapak ke Makassar bertemu Bagian Hukum Disdik Sulsel, tetapi dijawab bahwa ‘ini perintah dari atas,’” ujarnya.

Upaya dari PGRI maupun Bupati Luwu Utara saat itu juga tidak membuahkan hasil.

“Sistem hukum terasa begitu tajam ke bawah. Mungkin secara hukum Bapak dianggap bersalah, tetapi dari sisi niat tidak ada unsur merugikan siapa pun,” kata Alfaraby.

Pertemuan dengan Presiden

Puncak perjuangan itu terjadi ketika Abdul Muis dan Rasnal dipertemukan dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu (12/11/2025) malam.

Bagi Muis, pertemuan itu terasa seperti mimpi.

“Kayak mimpi. Alhamdulillah,” ujarnya dengan suara bergetar saat dihubungi Kamis (13/11/2025) pagi.

Muis awalnya hanya berniat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Makassar. Namun, telepon dari staf Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat ia sedang makan bakso di Kota Palopo, mengubah semuanya.

“Dia bilang kami diminta ke Jakarta. Saya sempat bilang, ‘aduuh bagaimana ini, tidak ada uang.’ Tapi stafnya bilang semua fasilitas ditanggung,” tuturnya.

Rombongan berjumlah lima orang termasuk Ketua Komite dan Ketua PGRI berangkat ke Jakarta.

Setelah tiba di hotel sekitar pukul 22.00 WIB, mereka kemudian dibawa ke bandara menunggu kedatangan Presiden Prabowo dari Australia.

“Kami dibawa masuk ke ruangan kecil. Di situlah kami bertemu langsung dengan Pak Presiden,” kenang Muis.

“SK rehabilitasi itu ditandatangani langsung oleh beliau. Kami saksikan sendiri. Rasanya seperti mimpi,” tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved