Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil H Eddy Army Hakim Ketua Mahkamah Agung Vonis Bersalah Guru Lutra, Dulu Tangani Djoko Tjandra

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Editor: Ansar
Wikipedia
HAKIM MA - Sosok H Eddy Army Hakim Agung vonis bersalah dua guru honorer Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan,  terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok H Eddy Army Hakim Agung vonis bersalah dua guru honorer Luwu Utara.

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) vonis bersalah Abdul Muis dan Rasnal dua guru honorer Lutra.

Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berawal, setelah Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan tidak bersalah.

Mereka memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid untuk urunan membantu pembayaran gaji 10 guru honorer lainnya.

Kemudian dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar pada 15 Desember 2022.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas tersebut.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023).

Putusan kasasi tersebutlah yang menjadi dasar hukum wajib bagi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Melalui langkah pengajuan PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Ia menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Profil H Eddy Army

Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1954.

Dikutip Wikipedia, Eddy adalah pensiunan hakim karier Indonesia yang menjabat Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 2013 hingga 2024. 

Seorang putra Minangkabau, lahir di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Ia memulai karier kehakiman sejak 1984.

Riwayat Hidup

Eddy Army dilahirkan di Nagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 8 Januari 1954.

Ayahnya bernama Zubair Salim dan ibunya bernama Nasimar Ali. Ia menamatkan pendidikan di SD Negeri 2 Salayo (1966), SMP Negeri Salayo (1969), dan SMA Negeri 1 Kota Solok (1972).

Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1983, Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada 2004, dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2018.

Riwayat Karier

Pada 1974, Eddy memulai karier birokrat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Sumatera Barat hingga 1983.

Pada 1984, ia beralih menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Cirebon hingga 1985.

Pada 1986, berturut-turut ia diangkat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru hingga 1990, Pengadilan Negeri Kandangan hingga 1993, Pengadilan Negeri Sumber hingga 1998, Pengadilan Negeri Serang hingga 2000, Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga 2005, dan Pengadilan Negeri Bengkulu hingga 2007.

Pada 2007, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan di tahun berikutnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Ternate hingga 2009.

Pada 2009, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi hingga 2012.

Pada Januari 2013, ia dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.[.

 Pada 31 Oktober 2013, ia diangkat menjadi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada November 2021, Eddy Army sebagai hakim anggota mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dari hukuman 7 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Pada Januari 2022, Eddy Army sebagai hakim anggota menyatakan,  terpidana korupsi Djoko Tjandra dalam peninjauan kembalinya layak dibebaskan karena merupakan kasus perdata.

Pada April 2022, sebagai ketua majelis hakim Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo untuk mengurangi hukuman dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Pada Agustus 2022, sebagai hakim anggota Eddy Army mengabulkan peninjauan kembali terpidana korupsi Dasep Ahmadi dari sebelumnya di tingkat kasasi dihukum 9 tahun menjadi kembali 7 tahun penjara

Pada 31 Januari 2024, Eddy Army resmi memasuki masa pensiun sebagai hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah berkarier selama 10 tahun 4 bulan.

Grasi

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara, mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo untuk dua guru yang diberhentikan tidak hormat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah.

Kedua guru tersebut adalah Drs. Rasnal, M.Pd, yang bertugas di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Drs. Abdul Muis, dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.

Keduanya telah menjalani hukuman dan dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ditahan” 14 Juli 2022 — 15 Desember 2022; PUTUSAN PN MASAMBA: 3 November 2022

Keduanya telah menjalani masa tahanan dan diberhentikan dengan tidak hormat melalui keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman.

Awal Mula Kasus

Nama Faisal Tanjung ramai dicari akhir-akhir ini.

Faisal Tanjung merupakan orang pertama melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dua guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Masamba.

Dua guru dilaporkan ialah Rasnal dan Abdul Muis.

Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.

Namun Prabowo Subianto merehabilitasi dan membatalkan pemecatan keduanya.

Faisal Tanjung menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat melaporkan kasus uang komite SMAN 1 Luwu Utara.

Selain itu, Faisal juga mendapat bukti pesan dari salah seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian raport.

"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian raport, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian raport tidak berjalan lancar jika dana komit tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).

Karena alasan itu, Faisal Tanjung medatangi kediaman bendahara komite sekolah.

“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp20 ribu per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” jelasnya.

“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” lanjutnya.

Faisal mengaku sudah berupaya mengklarifikasi dengan baik, namun menurutnya respons yang diterima justru menantang.

“Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang. Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disalahkan setelah proses hukum berjalan.

“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya terbukti bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.

Faisal menegaskan tidak ada kepentingan pribadi maupun imbalan dari laporan tersebut.

“Dari proses di pengadilan sampai di provinsi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok, padahal itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.

Ia mengaku kecewa karena merasa dijadikan kambing hitam.

“Di mana letak salah saya? Seakan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” tutupnya. 

Jejak Digital Faisal Tanjung

Faisal Tanjung mengadukan KPU Lutra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor perkara nomor 177-PKE-DKPP/XI/2020.

Ia mengadukan Ketua KPU Lutra saat itu, H. Syamsul Bachri.

Juga empat anggota KPU Lutra yakni Supriadi, Rahmat, Syabil, dan Hayu Vandy P.

Saat itu, Faisal Tanjung mengatasnamakan Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

Dilansir Tribun-Timur.com dari laman dkpp.go.id, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara tersebut di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (14/12/2020) pukul 09.00 Wita.

Para Teradu diduga telah melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).

Selain itu, para Teradu juga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Keputusan nomor 367/PL.02.3-Kpt/7322/KPU-Kab/IX/2020.

Hasil pemeriksaan kesehatan yang dimaksud Faisal adalah hasil dari Calon Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum.

Para Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, katanya, baru menyerahkan hasil kesehatan Thahar pada 21 September 2020, atau sepuluh hari dari batas waktu yang ditentukan PKPU 5/2020.

Dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengungkapkan bahwa berdasar PKPU 5/2020 pemeriksaan kesehatan jatuh pada tanggal 4 September – 11 September 2020. Untuk Pilbup Luwu Utara, tahapan ini berlangsung pada 4-10 September 2020.

Namun pada 9 September 2020 malam, Thahar harus dirawat di rumah sakit karena gangguan kesehatan. 

Menurut Syamsul, pihak keluarga menginginkan agar Thahar dirawat di sebuah rumah sakit di Makassar.

Kondisi ini membuat Syamsul menginstruksikan anggota KPU Luwu Utara divisi Teknis Penyelenggaraan Hayu Vandy, untuk melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) dan berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Kesehatan yang memeriksa Thahar.

Dari keterangan tim pemeriksa, diketahui bahwa Thahar memang sakit.

Setelah berkoordinasi dengan KPU Sulsel, kata Thahar, pihaknya diminta agar segera menyurati tim pemeriksa kesehatan perihal ketidakhadiran Thahar saat pemeriksaan kesehatan jasmani dan menyusun kronologi serta melakukan penyampaian secara tertulis kepada KPU Provinsi.

Dalam perkembangan dua hari berikutnya, status hasil pemeriksaan kesehatan Thahar ternyata tidak memiliki kejelasan karena nihil berita acara kesimpulan hasil apakah memenuhui syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Syamsul mengungkapkan, KPU Sulsel juga berkoordinasi dengan KPU RI untuk menanyakan hal ini.

“Berdasar petunjuk dari KPU RI, KPU Luwu Utara meminta kepada tim pemeriksaan kesehatan untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi Bakal pasangan calon Bupati Luwu Utara an. Muh. Thahar Rum,” jelasnya.

Ia menambahkan, Faisal Tanjung selaku Pengadu telah keliru dalam menafsirkan kegiatan pada tanggal 11 – 12 September 2020.

Syamsul menjelaskan, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 11 – 12 September adalah jadwal bagi Tim Pemeriksa Kesehatan untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan kepada KPU penyelenggara pemilihan kepala daerah.

“Hal ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia yang sedang berpilkada,” kata Syamsul.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis.

Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Ma’ruf Hafidz, SH, MH. (unsur Masyarakat), Fatmawati, S.S., MA. (unsur KPU), dan Azri Yusuf, SH., MH. (unsur Bawaslu). (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved