Penculikan Bilqis
Penculik Bilqis Salah Pilih Lawan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Desak Tangkap Pelaku Lain
Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro disambut kasus penculikan anak saat masuk ke Kota Makassar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Djuhandhani mengatakan, para pelaku dijerat pasal berlapis.
"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Djuhandhani.
"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.
Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.
"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya.
Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000)," sebutnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengaku meng-atensi betul kasus itu.
"Saya sampaikan kepada unit operasional, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan," kata Irjen Pol Djuhandhani.
Djuhandhani menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (2/11/2025).
Saat itu, Balqis ikut ayahnya yang sedang bermain tennis lapangan.
Sang ayah, Dwi Nurmas (34) yang asik bermain tennis, tak sadar Bilqis sudah dibawa pergi oleh pelaku SY.
"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya
| Diduga TPPO PPA, Kapolda Sulsel Minta Penyidik Tak Berhenti di 4 Tersangka Penculik Bilqis |
|
|---|
| Baru Sepekan Bertugas, Irjen Djuhandhani Rahardjo Sukses Tuntaskan Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| Frederik Kalalembang Puji Kinerja Polisi Ungkap Kasus Penculikan Bilqis |
|
|---|
| 4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti |
|
|---|
| Pesan Kapolda Sulsel ke Tim Pencari Bilqis: Jangan Coba-coba Pulang Jika Korban-Pelaku Tidak Ketemu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251110-Irjen-Pol-Djuhandhani-Rahardjo-54654.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.