Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PAN Sulsel Pastikan PAW Jika Kamrianto Terbukti Bersalah

“PAW sudah pasti kalau tidak bisa menjalankan tugas karena dihukum. Itu pasti, tidak boleh ada kekosongan,”

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
PEMBAKARAN MOBIL - Ketua Harian PAN Sulsel, Edy Manaf, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, beberapa waktu lalu. PAN tunggu keputusan DPP 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap Kamrianto jika terbukti bersalah dalam kasus hukum yang menjeratnya. 

Salah satu sanksi yang disiapkan yakni Pergantian Antarwaktu (PAW).

Ketua Harian DPW PAN Sulsel, Edy Manaf, mengatakan mekanisme PAW sudah menjadi ketentuan partai jika seorang anggota tidak lagi bisa menjalankan tugasnya karena terjerat hukuman.

“PAW sudah pasti kalau tidak bisa menjalankan tugas karena dihukum. Itu pasti, tidak boleh ada kekosongan,” katanya saat dihubungi, Kamis(6/11/2025).

Edy menegaskan bahwa partai tetap menghormati proses hukum yang berjalan. 

Namun, secara internal, PAN juga memiliki mekanisme untuk menindak kader yang melakukan pelanggaran berat.

“Kita tetap hargai proses hukum. Secara kepartaian, kita minta ketua DPD menyurat kepada ketua DPW, dan kami pastikan segera diproses ke DPP,” ungkapnya.

Menurutnya, keputusan akhir terkait PAW berada di tangan DPP PAN. 

Jika hasil pemeriksaan hukum menunjukkan Kamrianto bersalah, maka partai akan menjatuhkan sanksi berat.

“Yang jelas kalau terbukti, sanksinya berat dan muaranya ke PAW. Tapi yang mengatur PAW adalah DPP," jelasnya.

"Kalau tidak bisa menjalankan tugas, sanksinya berat. Dan saya melihat, perjalanannya juga beberapa kali ada permasalahan,” tambah dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan jika Kamrianto telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” katanya.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 03.38 Wita.

Korban diketahui baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita.

Ia lalu memarkirkan mobilnya.

Sekitar pukul 03.45 Wita, saksi merupakan keluarga korban mendengar suara ledakan dari depan rumah.

Saat keluar, ia melihat mobil sudah terbakar.

Ia segera membangunkan korban.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, penyelidikan dilakukan.

Pelaku berhasil diamankan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved