Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Tinjau Lahan Proyek Properti PT Hadji Kalla, JK: Jangan Main-main, Ini Makassar!

Menurut JK, gugatan dilayangkan GMTD telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
JUSUF KALLA - Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI jusuf Kalla turun langsung meninjau lahan proyek PT Hadji Kalla di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (5/11/2025) pagi. Jusuf Kalla menegaskan tak ada persoalan hukum dengan pihak lain terkait lahan proyek properti PT Hadji Kalla. (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jusuf Kalla menegaskan tak ada persoalan hukum dengan pihak lain terkait lahan proyek properti PT Hadji Kalla, di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Hal itu ditegaskan JK saat meninjau langsung lokasi lahan tepat di seberang jalan Trans Studio Mal, Rabu (5/11/2025)

Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI ini mengaku membeli lahan itu dari ahli waris yang diklaim turunan Raja Gowa, pada tiga dekade silam.

"Tiga puluh tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD," kata JK.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla.

"Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK.

"Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.

JK yakin betul, lahan yang sementara ditimbun PT Hadji Kalla untuk proyek properti itu, adalah lahan yang ia beli 30 tahun silam.

"Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya," jelas tokoh nasional yang dikenal sosok juru damai ini.

JK mengaku belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil jika lahan seluas 164.151 M2 terus diusik.

Hanya saja, dirinya mengaku siap memberikan perlawanan hukum jika lahan itu tetap diganggu.

"Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, (tapi) mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu," ucapnya.

JK pun menduga, objek gugatan yang dimenangkan GMTD dengan tergugat-nya, bukanlah di atas lahan yang diklaim miliknya.

"Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan Daeng Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia mana tanahmu," sebutnya.

JK hadir meninjau lahan itu, didampingi CEO PT Hadji Kalla, Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Dinance dan Legal Kalla Group, Imelda Jusuf Kalla.

Setibanya di lokasi, Jusuf Kalla melihat beberapa sisi lahan yang sementara dalam proses pemadatan timbunan.

Tak lupa, JK menyapa penjaga lahan dan berbincang dengan mereka.

"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," ucap JK dengan posisi berkacak pinggang.

JK mengaku, membeli lahan itu langsung dari ahli warisnya sekitar 30 tahun silam.

"Ini 30 tahun lalu saya beli. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?," ujar JK.

"Ini tanah saya sendiri yang beli dari ahli warisnya dari Raja Gowa. Semua Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa," lanjutnya.

JK menuturkan, lahan tersebut dahulunya masuk dalam wilayah Gowa.

Namun, berjalan waktu, masuk dalam wilayah administratif Kota Makassar.

"Korlap-korlap di sini harga mati membela Puang, apalagi ini kebenaran," sahut salah satu korlap penjaga lahan.

"Iya, tiba-tiba ada yang datang merekayasa segala macam. Baru pendatang lagi, tiba-tiba mau merampok," ucap JK kembali dengan nada tegas.

Diketahui, lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall itu, telah ditimbun (pematangan) dan dipagari untuk proyek pembangunan property terintegrasi PT Hadji Kalla.

Namun, saat proyek penimbunan terus berlanjut, sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga kelompok massa kubu PT Hadji Kalla.

Bahkan, terjadi bentrok antar kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025), malam itu, berakibat adanya korban luka tiga orang, terkena anak panah.

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan, kelompok massa yang melakukan gangguan fisik itu diduga dari kelompok GMTD.

"Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu," kata Azis Tika saat konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

"Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut Azis menjelaskan, klaim kepemilikan atas lahan didasarkan pada alas hak resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional  Kota Makassar.

Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna  Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4  November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Keempat, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujarnya memperlihatkan fisik sertifikat HGB.

Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi 
jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993.

Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter⊃2; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter⊃2; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter⊃2; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter⊃2; dari pihak A Batara Toja.

"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Azis, PT Hadji Kalla baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan  permohonan eksekusi atas lahan tersebut dengan permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD itu kata Azis, beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 yang terletak di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.

Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing dan Andi Hasnah Daeng Jia.

Pada saat Azis mengeluarkan keterangan pers, Tribun sudah mengonfirmasi ke humas GMTD Anggraini, namun belum memberikan keterangan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved