PT Hadji Kalla vs GMTD
Jusuf Kalla: Mempertahankan Hak Milik, Harta, itu Syahid
JK hadir didampingi CEO PT Hadji Kalla, Solihin Jusuf Kalla dan Direktur Dinance dan Legal Kalla Group, Imelda Jusuf Kalla.
"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya.(*)
Lebih lanjut dijelaskan Azis, PT Hadji Kalla baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut dengan permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD itu kata Azis, beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 yang terletak di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar.
Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing dan Andi Hasnah Daeng Jia.
Pada saat Azis mengeluarkan keterangan pers, Tribun sudah mengonfirmasi ke humas GMTD Anggraini, namun belum memberikan keterangan.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.