Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sampah Menumpuk di Pasar Pannampu, Munafri Arifuddin Tegur Camat Tallo

Orang nomor satu di Makassar tersebut menegaskan, jalanan bukan tempat sampah, melainkan fasilitas umum bagi masyarakat untuk berlalu lalang. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Istimewa/Perumda Pasar Makassar Raya
SAMPAH PASAR - PD Pasar Makassar Raya memasang spanduk larangan membuang sampah di ujung jalan Pasar Pannampu, Kecamatan Tallo, Senin (3/11/2025). Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegur Camat Tallo terkait sampah di Pasar Pannampu. 

"Persoalan yang telah berlangsung lama ini, maka  pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah," ujar Munafri. 

Munafri menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

"Pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga kami terus mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum atas aset di kota ini," jelasnya.

Ia mengakui, persoalan lahan Pasar Pannampu tersebut berpotensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan, jika tidak ditangani secara objektif dan melibatkan pihak penengah yang kredibel.

"Saya pikir kalau ini dibiarkan, kita akan berada dalam posisi perdebatan yang tidak akan berujung," tutur politisi Golkar itu. 

"Karena itu, saya minta nanti tim Pemerintah Kota secara lengkap untuk duduk bersama dengan pihak yang mengaku pemilik lahan, dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah," tambah Appi.

Langkah tersebut, kata Munafri, menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga agar proses penyelesaian berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Munafri menegaskan, tidak punya kepentingan pribadi dalam persoalan ini. Ini tanah atas nama negara, jadi semua proses harus kita jalankan secara terbuka. 

Ia menambahkan, jika nantinya persoalan lahan tersebut memang harus diselesaikan melalui jalur hukum, maka Pemerintah Kota Makassar siap mengikuti proses tersebut.

"Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita iyakan. Karena siapa lagi yang bisa kita percaya kalau bukan tiga lembaga itu," ungkapnya. 

"Jadi, perlu keterlibatan pihak BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian yang akan memberikan pandangan dan memastikan prosesnya benar," tutur Munafri.

Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset semata, tetapi juga menyentuh nasib para pedagang dan warga yang menggantungkan hidupnya di Pasar Pannampu.

"Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu, ada yang sedang berjuang membiayai anak sekolahnya. Itu sebabnya, penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik, agar tidak merugikan mereka," tegas Appi. (*) 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved