Pemkot Makassar
Kadis Pendidikan Makassar: Tak Ada Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Disdik Makassar pastikan seleksi kepala sekolah bebas praktik jual beli jabatan. Sistem seleksi berbasis akun dan syarat ketat.
Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Siti Aminah/Tribun Timur
DISDIK MAKASSAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman diwawancara di Kantor Disdik Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (29/10/2025). Disdik Makassar pastikan seleksi kepala sekolah bebas praktik jual beli jabatan.
Tercatat, 4.035 guru berpeluang mengisi jabatan kepala sekolah.
Rinciannya:
- 5 kepala TK
- 314 kepala SD
- 55 kepala SMP
Beberapa kepala sekolah mengaku terhalang usia.
Dinas Pendidikan menetapkan batas maksimal 56 tahun untuk ikut seleksi.
Kepala SMP 13 Makassar, Ramli, salah satunya.
Usianya sudah 59 tahun.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Makassar, Kaswadi, menyebut batas usia merupakan regulasi dari pemerintah pusat.
“Sifatnya aturan tidak bisa ditawar. Kami sekolah mengikuti saja, tidak punya kewenangan mutlak melakukan revisi,” katanya.
“Kalaupun kami yang berusia di atas 56 tahun, saya kira Disdik punya kebijakan dan tidak akan merugikan yang lainnya,” katanya. (*)
Berita Terkait: #Pemkot Makassar
| Munafri Arifuddin Tinjau TPA Antang, Targetkan Transformasi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill |
|
|---|
| Munafri Siapkan Road Map Makassar Bebas Asap Rokok, Generasi Muda Jadi Prioritas |
|
|---|
| Optimalkan Perbaikan Lampu Jalan Rusak, Dishub Makassar Bakal Tambah Dua Armada Skylift |
|
|---|
| KORPRI Makassar Salurkan Daging Kurban ke Cleaning Service, Satpol PP dan Warga Sekitar Balai Kota |
|
|---|
| Kolaborasi Pemkot dan Angkasa Pura Jadikan Kota Makassar Etalase Pariwisata Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202510-31-aci.jpg)