Pemkot Makassar
Kadis Pendidikan Makassar: Tak Ada Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Disdik Makassar pastikan seleksi kepala sekolah bebas praktik jual beli jabatan. Sistem seleksi berbasis akun dan syarat ketat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Kota Makassar menegaskan seleksi calon kepala sekolah bebas dari praktik jual beli jabatan.
- Seleksi dilakukan transparan melalui sistem informasi manajemen berbasis akun.
- Terdapat 10 syarat, termasuk usia maksimal 56 tahun dan pengalaman manajerial.
- PPPK juga bisa mendaftar. Sebanyak 4.035 guru berpeluang ikut seleksi.
- Beberapa kepala sekolah terhalang usia, termasuk Kepala SMP 13 Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan tak memberi ruang bagi praktik jual beli jabatan dalam seleksi calon kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menyampaikan seleksi ini menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan.
Achi mengakui, banyak modus muncul dalam pengisian jabatan di berbagai instansi.
Bahkan ada oknum menjual informasi dan mengiming-imingi jabatan dengan imbalan.
“Biasanya memang ada modus orang-orang yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil keuntungan dengan menjual informasi,” ungkap Achi, Jumat (31/10/2025).
“Namun seleksi ini dilakukan secara terbuka. Mereka masuk dalam sistem informasi manajemen, dan hanya bisa diakses oleh pemilik akun,” sambungnya.
Achi mengingatkan guru atau calon kepala sekolah agar tidak tergiur tawaran tersebut.
Seleksi ini mengutamakan kompetensi kandidat.
Peserta akan menggunakan akun masing-masing melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KS-PSTK) serta e-mutasi ASN BKN.
“Sistem ini membuka peluang dan kesempatan sama bagi semua guru di Kota Makassar,” ujarnya.
Sistem secara otomatis menolak pelamar yang tidak memenuhi syarat.
Terdapat sepuluh syarat bagi guru yang ingin mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
Baca juga: 374 Posisi Kepala Sekolah Dibuka, 4.085 Guru Makassar Bisa Ikut
Di antaranya:
- Usia maksimal 56 tahun
- Memiliki sertifikat pendidik
- Pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga bisa mendaftar.
Syaratnya:
- Memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun
- Jabatan fungsional guru ahli pertama.
Tercatat, 4.035 guru berpeluang mengisi jabatan kepala sekolah.
Rinciannya:
- 5 kepala TK
- 314 kepala SD
- 55 kepala SMP
Beberapa kepala sekolah mengaku terhalang usia.
Dinas Pendidikan menetapkan batas maksimal 56 tahun untuk ikut seleksi.
Kepala SMP 13 Makassar, Ramli, salah satunya.
Usianya sudah 59 tahun.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Makassar, Kaswadi, menyebut batas usia merupakan regulasi dari pemerintah pusat.
“Sifatnya aturan tidak bisa ditawar. Kami sekolah mengikuti saja, tidak punya kewenangan mutlak melakukan revisi,” katanya.
“Kalaupun kami yang berusia di atas 56 tahun, saya kira Disdik punya kebijakan dan tidak akan merugikan yang lainnya,” katanya. (*)
| Munafri Arifuddin Tinjau TPA Antang, Targetkan Transformasi dari Open Dumping ke Sanitary Landfill |
|
|---|
| Munafri Siapkan Road Map Makassar Bebas Asap Rokok, Generasi Muda Jadi Prioritas |
|
|---|
| Optimalkan Perbaikan Lampu Jalan Rusak, Dishub Makassar Bakal Tambah Dua Armada Skylift |
|
|---|
| KORPRI Makassar Salurkan Daging Kurban ke Cleaning Service, Satpol PP dan Warga Sekitar Balai Kota |
|
|---|
| Kolaborasi Pemkot dan Angkasa Pura Jadikan Kota Makassar Etalase Pariwisata Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202510-31-aci.jpg)