695 Kios di Pasar Terong Disegel, Alasan Menunggak dan Tak Lagi Beroperasi
Penyegelan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Kios Dalam Barat Lt. 2: 199 petak
Kios Dalam Timur Lt. 2: 86 petak
Hamparan Barat Lt. Basement: 47 petak
Hamparan Lama Timur Lt. 2: 187 petak
Total: 695 petak kios atau lods
Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan/Usaha Tidak Aktif Nomor: 000/52/PuD. PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah, di antaranya:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004.
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2004.
Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan.
Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan.
Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap agar para pedagang semakin disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.
“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh Jaenul. (*)
| Unibos Cetak 1.421 Lulusan Baru Program Pendidikan Profesi Guru |
|
|---|
| Tinggalkan Taktik Counter Attack, Tomas Trucha Ingin PSM Makassar Bermain Agresif |
|
|---|
| Munafri Geleng Kepala Lihat Fasilitas Rusak dan Menu MBG saat Sidak SDN Inpres Monginsidi |
|
|---|
| Wali Kota Munafri Ajak Delegasi ACRS 2025 Nikmati Kuliner Makassar di Atas Kapal Pinisi Losari |
|
|---|
| Turun Rp10 Ribu! Harga Emas Kota Makassar Hari Ini 29 Oktober 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.