Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

18 Demo Prabowo Batal

18 kelompok mahasiswa batal demo peringatan 1 tahun Prabowo-Gibran. DEMA Saintek UINAM tunda aksi karena kurang massa, akan turun 28 Oktober.

Tribun Timur
HL TRIBUN TIMUR - DEMA Saintek UINAM tunda aksi karena kurang massa. Dari 37 rencana demo, hanya 19 yang terlaksana. Polda Sulsel siagakan 1.500 personel. DEMA Saintek UINAM tunda aksi karena kurang massa, akan turun 28 Oktober. 

Sehari sebelumnya, Senin (20/10/2025), sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat juga aksi di beberapa titik di Makassar, antara lain depan Kantor Kejati Sulsel, perempatan Jl Sultan Alauddin-Jl AP Pettarani, dan depan Kampus UINAM. Aksi berjalan kondusif tanpa terjadi gesekan antara massa dan aparat.

Pembangunan PLTSa

Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menuai penolakan dari warga sekitar.

Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) yang terdiri dari warga Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (21/10/2025).

Massa menolak pembangunan PLTSa oleh PT Sarana Utama Energy (PT SUS) karena dinilai mengancam lingkungan dan kesehatan publik.

Mereka menilai proyek ini berpotensi menyalahi arah kebijakan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam UU No. 18/2008.

Aliansi juga mengkritik Perpres No. 109/2025 yang dianggap mendorong pembangunan PLTSa tanpa memperhatikan dampak bagi warga.

Dalam orasinya, mereka menyoroti bahaya emisi insinerator seperti PM2.5, dioksin, dan furan yang bersifat karsinogenik dan dapat mencemari udara serta tanah.

Selain risiko kesehatan, warga menilai proyek tersebut dapat membebani keuangan daerah melalui skema tipping fee yang berpotensi menggerus APBD Makassar.

Perwakilan warga, Jamaluddin Mappi, meminta pemerintah turun langsung meninjau lokasi.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi, tapi belum ada pihak yang turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Jamaluddin menegaskan, warga tidak menolak konsep PLTSa, namun menolak lokasi pembangunan yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk.

“Kami sadar manfaatnya, tapi lokasi di kampung kami tidak layak karena berdempetan dengan rumah warga,” katanya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel menegaskan izin lingkungan untuk rencana pembangunan PLTSa di Tamalanrea belum akan diterbitkan sebelum mendapat persetujuan dari masyarakat terdampak.

Sekretaris DLHK Sulsel, Erwin Werianto, menjelaskan bahwa meski PLTSa merupakan program strategis nasional untuk percepatan pengurangan sampah di perkotaan, proyek tersebut tetap wajib melalui prosedur kajian lingkungan yang melibatkan publik.

Menurutnya, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang saat ini beredar belum dapat dijadikan dasar penerbitan izin.

“KAK itu masih rancangan, bukan rekomendasi. AMDAL, UKL-UPL, atau izin lingkungan tidak bisa diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat terdampak, RT/RW, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota,” ujarnya.

Erwin menambahkan, DLHK Sulsel berwenang dalam kajian teknis lingkungan, sementara penetapan lokasi proyek berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

Ia memastikan akan ada mekanisme pengkajian ulang jika ditemukan dampak sosial yang signifikan di lapangan.

“Kami pastikan AMDAL atau UKL-UPL tidak akan keluar sebelum ada persetujuan masyarakat dan pemerintah kota. Kalau nanti izin keluar tanpa persetujuan warga, silakan cari saya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah akan menimbang manfaat dan risiko proyek secara menyeluruh.

Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak negatif yang dominan, pemerintah siap meninjau ulang atau menunda pelaksanaannya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved