Headline Tribun Timur
18 Demo Prabowo Batal
18 kelompok mahasiswa batal demo peringatan 1 tahun Prabowo-Gibran. DEMA Saintek UINAM tunda aksi karena kurang massa, akan turun 28 Oktober.
Terpisah, Jenderal Lapangan Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi), Fahim, menyatakan, rencana aksi menyikapi mafia BBM kemarin batal dilaksanakan.
Ia menjelaskan, pembatalan itu dilakukan karena adanya kegiatan bersamaan waktunya di Kabupaten Takalar.
“Kalau itu kemarin, saya sementara mengumpulkan full budget-nya dan juga karena ada pengawalan yang waktunya bertabrakan di Takalar, sehingga saya batalkan itu,” ujar Fahim.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus mendampingi kasus tanah di Takalar yang menjadi prioritas utama Gerak Misi.
Menurutnya, kegiatan ini bertepatan undangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait mediasi dan klarifikasi persoalan perubahan nama SPPT.
“Karena sementara saya dampingi kasus tanah di Takalar, itu menjadi prioritasnya teman-teman. Ada juga undangan langsung dari Bapenda kemarin, terkait mediasi klarifikasi perubahan nama SPPT,” jelasnya.
Terkait rencana aksi ke depan, Fahim memastikan pihaknya masih melakukan pembahasan internal.
Saat ini, Gerak Misi masih menyusun anggaran dan merapatkan waktu pelaksanaan aksi.
“Masih sementara dirapatkan, karena saya masih kumpulkan full budget-nya. Rencananya mau dirapatkan malam ini atau besok, jadi sewaktu-waktu lah,” katanya.
Ia menambahkan, aksi nantinya melibatkan anggota dan kader Gerak Misi dari berbagai daerah.
Polda Sulsel
Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sulsel, Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga, menjelaskan, tidak semua aksi memperingati 1 tahun Prabowo-Gibran di Sulsel memiliki izin resmi.
Menurutnya, hal tersebut bukan karena aksi dilarang, melainkan karena sebagian kelompok tidak menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Kalau soal izin, sebenarnya tidak semua kegiatan itu memiliki izin. Sebagian besar memang tidak ada izinnya, bukan karena tidak boleh, tapi karena mereka tidak memberitahu,” jelas Hajat.
Ia menegaskan, kewajiban penyelenggara aksi bukan meminta izin, melainkan menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kepada kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-22-hl-tribun.jpg)