Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lolos dari Jerat Hukum, Pemuda Enrekang Dapat Restorative Justice Usai Curi Motor

Pelaku berinisial SAH (21) sebelumnya didakwa mencuri sepeda motor milik AB (20), dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
RESTORATIVE JUSTICE - Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim (kiri), memimpin ekspose perkara yang diajukan oleh Kejari Enrekang di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/10/2025). 

Selain itu, korban telah memaafkan pelaku, dan perdamaian secara tertulis telah dibuat pada 3 Oktober 2025. Keluarga pelaku juga telah mengembalikan sepeda motor milik korban dalam kondisi semula.

SAH dikenal sebagai pribadi pekerja keras dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Agus Salim menyatakan, seluruh unsur RJ telah terpenuhi. "Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Setelah RJ disetujui, Kejati Sulsel memerintahkan Kejari Enrekang untuk menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka dari tahanan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, SAH akan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan masjid setiap hari Jumat selama dua bulan.

Agus Salim menekankan agar penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan tanpa transaksi. “Agar kepercayaan publik terhadap kejaksaan tetap terjaga,” katanya.

Mutasi Pejabat

Agus Salim sendiri akan segera meninggalkan jabatannya sebagai Kajati Sulsel. Ia masuk dalam daftar mutasi terbaru dari Kejaksaan Agung RI.

Ia digantikan oleh Didik Farkhan Alisyahdi, yang sebelumnya menjabat Inspektur Keuangan II pada JAM Pengawasan Kejagung. Sementara Agus akan mengisi posisi tersebut.

Agus Salim menjabat Kajati Sulsel selama 1 tahun 6 bulan sebelum mutasi ini.

Selain Agus, Wakajati Sulsel Roberthus Melchisedek Tacoy juga turut dimutasi dan kini menjabat Direktur E pada JAM Pidum Kejagung. Jabatan Wakajati Sulsel kini diisi oleh Prihatin, mantan Wakajati NTT.

Sejumlah pejabat utama lain di lingkungan Kejati Sulsel juga mengalami pergeseran, termasuk delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di jajaran Kejati Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved