Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Terungkap Pemilihan Ketua RT Makassar Molor hingga Oktober 2025, Benarkah BPM Masih Susun Juknis?

Camat Rappocini, Aminuddin, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kejelasan jadwal pelaksanaan dari BPM.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar terancam molor. Pemilihan RT di Makassar mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan, adapun Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Makassar belum juga digelar, padahal Pemkot Makassar sebelumnya telah mengeluarkan jadwal pemilihan akan digelar Oktober 2025. 

Molornya pemilihan RT Makassar ini ternyata dipicu karena beberapa hal teknis.  

Penelusuran wartawan tribun-timur.com, persiapan teknis pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar hingga kini masih berlangsung. 

Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) saat ini masih berupaya merampungkan penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman dalam proses pemilihan.

Camat Rappocini, Aminuddin, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kejelasan jadwal pelaksanaan dari BPM.

Ia menekankan pentingnya juklak dan juknis sebagai dasar hukum dan teknis pelaksanaan sebelum kegiatan sosialisasi dilakukan di wilayah masing-masing.

"Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tata cara pemilihan sudah ada, namun juklak dan juknis tetap diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaannya secara rinci," ujar Aminuddin, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, keberadaan juklak dan juknis sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan teknis yang mungkin muncul dari masyarakat maupun penyelenggara di lapangan.

Menurut Aminuddin, sosialisasi tahapan pemilihan akan diawali dari tingkat kecamatan.

Pelaksanaannya dilakukan oleh BPM bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar.

Setelah tahap kecamatan rampung, sosialisasi akan dilanjutkan ke tingkat kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat.

"Bahan sosialisasi yang disiapkan oleh BPM dan Bagian Hukum nantinya akan disampaikan secara seragam ke seluruh tingkatan. Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di masyarakat," jelasnya.

Ia berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik atau gesekan antarwarga.

Proses ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin lingkungan yang kredibel dan bertanggung jawab.

Pada tahun ini, sebanyak 4.965 Ketua RT akan dipilih secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.

Dalam Perwali pemilihan RT RW mekanisme pemilihan menggunakan sistem satu suara satu kepala keluarga (KK).

Hal ini bertujuan agar partisipasi langsung dari setiap KK dalam menentukan Ketua RT di lingkungannya.

Dari data yang dihimpun, Kecamatan Rappocini tercatat sebagai wilayah dengan jumlah RT terbanyak, yakni 573 RT, dengan jumlah pemilih mencapai 46.783 orang.

Disusul Kecamatan Tamalate dengan 565 RT dan jumlah pemilih 58.442, serta Kecamatan Biringkanaya sebanyak 545 RT dengan 65.535 pemilih.

Sementara itu, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang menjadi wilayah dengan jumlah RT paling sedikit, yaitu hanya 57 RT, yang akan dipilih oleh 4.443 warga dari total penduduk sebanyak 15.099 jiwa.

Pemilihan ini menjadi salah satu agenda penting Pemkot Makassar dalam mendorong demokratisasi di tingkat akar rumput serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif di tingkat RT dan RW.

Terkait dengan juklak, Kepala BPM Makassar Andi Anshar enggan memberikan keterangan lebih rinci. 

"Tim sementara menyusun skema teknisnya, nanti kita akan paparkan setelah semua rampung," kata Andi Anshar. 

Berikut persyaratan Calon Ketua RT yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 tahun 2025: 

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

c. berbakti kepada bangsa dan negara
kepentingan pribadi atau golongan;
di atas

d. mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat;

e. usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun;

f. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

g. berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya;

h. pendidikan minimai sekolah menengah pertama atau sederajat;

i. bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Daerah;

j. bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah;

k. berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah huhukum. 

l. jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat; 

m. tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan;

n. bukan merupakan pengurus salah satu partai politik:

o. bersedia bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat; dan

p. tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved