Bansos Dipakai buat Judol
Dinsos Ingatkan Warga Makassar: Hati-hati Pinjol, Bisa Kehilangan Bansos
Masyarakat yang diidentifikasi memiliki pinjol terancam kehilangan bantuan sosial (bansos).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerima bantuan sosial di Kota Makassar diminta berhati-hati terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.
Masyarakat yang diidentifikasi memiliki pinjol terancam kehilangan bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Makassar, Kaharuddin Bakti.
Ia tak menampik banyak informasi tentang pencabutan bansos masyarakat di berbagai daerah diduga karena pinjol.
Kendati begitu, ia belum menerima laporan tentang masyarakat Makassar yang terdampak.
"Belum ada kita terima aduan dari masyarakat. Tapi memang itu kebijakan pemerintah pusat agar bansos tidak disalahgunakan," ucapnya kepada Tribun Timur, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online
Kata Kaharuddin, seluruh penerima bansos terdata dalam Data Tunggal, Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Untuk pencabutan maupun penambahan penerima manfaat bansos merupakan kewenangan Kementerian Sosial.
Sistem Kemensos terintegrasi otomatis dengan data transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penerintah daerah hanya melakukan pendataan terhadap warga miskin dan rentan.
Dinsos dibantu pemerintah kelurahan dan RT/RW untuk mendata masyarakat tersebut.
"Di kelurahan ada operator pengisi data. Membantu masyarakat jika ada warga yang lakukan pembaruan data," tuturnya.
Kelurahan juga menerima komplain dari masyarakat.
Jika ada penerima yang dianggap tidak layak mendapat bentuan.
Di sisi lain, Kuharuddin juga mengingatkan masyarakat agar menjaga data pribadinya.
Masyarakat tidak boleh asal memberikan KTP maupun informasi pribadinya kepada orang lain.
Hal tersebut berpotensi disalahgunakan orang tak bertanggung jawab, misalnya datanya diambil untuk pinjol ilegal
"Seumpama dia penerima bantuan, dia terdata lakukan pinjol juga, padahal sebenarnya bukan dia, orang manfaatkan data pribadinya untuk disalahgunakan, jadi hati-hati," tuturnya.
Jika kejadian seperti itu terjadi, maka masyar bersangkutan bisa mengajukan sanggahan dengan bantuan pemerintah setempat.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, ada tiga sanksi bagi penerima manfaat yang terlibat judol.
Antara lain teguran sekaligus pembinaan, pencabutan sementara status penerima, serta dicoret selamanya dari daftar penerima bantuan pemerintah.
Selain status pinjol, Kemensos juga akan mengecek saldo rekening penerima bansos yang tidtidak pernah mencairkan bantuannya.
Katanya, sekitar Rp2, 1 triliun sana bansos mengendap selama tiga tahun terakhir.
Dana tersebut mengendap di 10 juta rekening. (*)
Dicoret Massal dari Daftar Penerima Bansos karena Dipakai buat Judi Online |
![]() |
---|
Dinsos Sulsel: Rekening Nenek di Takalar Penerima Bansos Dipakai Judi Online Langsung Diblokir |
![]() |
---|
Penerima Bansos Bone Sulsel Khawatir Data Pribadi Dipakai Akun Judol |
![]() |
---|
Takalar Sulsel tak Luput dari 'Serangan' Distributor Rokok Ilegal |
![]() |
---|
19.488 Warga Penerima Manfaat PKH di Wajo, Jika Terbukti Judol Langsung Dicabut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.