Kekerasan Seksual Anak
Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menilai bantahan pengacara oknum guru IPT soal kasus asusila terhadap muridnya adalah hal wajar..
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
RIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menanggapi santai pernyataan pengacara oknum guru IPT (32), Amiruddin, membantah kliennya melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
IPT adalah guru SD berstatus PPPK ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, SK (12).
Menurut Arya, pernyataan Amiruddin sebagai kuasa hukum merupakan hal wajar.
“Gak ada masalah pengacara bilang dia (IPT) gak terlibat atau mungkin pembelaan, itu tugasnya pengacara,” kata Arya di Mapolsek Panakkukang, Jl Pengayoman, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam.
“Masalah dia keberatan, gak ada masalah. Kalaupun kliennya tidak mengakui, juga tidak masalah, kan gitu,” lanjutnya.
Arya menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan tersangka bukan alat bukti.
“Dalam KUHAP Pasal 184, keterangan tersangka itu bukan alat bukti. Alat bukti itu keterangan terdakwa, sehingga selama masih jadi tersangka, keterangannya belum ada nilainya,” jelasnya.
Mantan Kapolresta Depok ini menyarankan IPT mengakui perbuatannya agar meringankan hukuman.
“Dia akan lebih baik kalau mengaku, karena itu akan meringankan sebenarnya. Tapi kalau dia gak ngaku ya ada bukti lainnya,” terang Arya.
Arya menyebut, bukti lain berupa hasil visum korban, kesaksian korban, dan bukti chat.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap IPT juga sudah melalui gelar perkara.
“Sehingga begitu ditetapkan tersangka, ini sudah pasti ada alat bukti. Masalah bersalah atau tidak, itu nanti hakim menentukan,” tegasnya.
Baca juga: 6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun
Bantahan Kuasa Hukum IPT, Amiruddin
Kuasa hukum tersangka IPT (32), Amiruddin, membantah pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual oknum guru SD terhadap muridnya.
IPT, guru SD berstatus PPPK, ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Polrestabes Makassar.
Amiruddin mengaku telah dua kali mendampingi IPT, pertama saat penyelidikan dan kedua saat pemeriksaan tersangka.
“Sampai kemarin, saya tidak pernah membaca atau melihat keterangan yang menyebutkan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Amiruddin, Sabtu (4/10/2025).
“Oleh karena itu, saya sangat keberatan dengan pernyataan Bapak Kapolrestabes Makassar yang menyampaikan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Ia mempertanyakan dasar pernyataan Kapolrestabes soal pengakuan tersangka.
“Apakah berdasarkan keterangan saksi dalam BAP, atau hanya berdasarkan opini publik dan penggiringan media?” ujarnya.
Amiruddin menilai, IPT sebagai guru patut dihormati.
“Bagaimanapun juga, tersangka ini adalah sosok figur yang harus dilindungi. Beliau seorang guru, dan sosok guru itu harus dijaga,” sebutnya.
Ia menilai, opini publik sangat berpengaruh terhadap reputasi seseorang, baik dalam proses hukum maupun pandangan masyarakat.
“Apalagi kalau proses hukum ini sampai ditentukan oleh media massa. Itu yang berbahaya,” ujarnya.
Menurut Amiruddin, dalam BAP hanya disebut pelecehan verbal.
“Jadi yang diakui tersangka itu masih sebatas pelecehan verbal. Untuk pelecehan fisik sama sekali belum ada,” jelasnya.
Ia juga membantah pernyataan Kapolrestabes menyebut hasil visum menemukan luka robek pada kemaluan korban.
“Menurut saya itu masih abu-abu. Sekalipun menjadi salah satu alat bukti, robeknya itu belum tentu dilakukan oleh tersangka. Bisa saja ada penyebab lain,” ujarnya.
Namun Amiruddin tidak menampik adanya chat antara IPT dan korban SK (12).
“Klien saya mengakui memang ada komunikasi lewat chat seperti menggunakan emoji hati, love, dan sebagainya sebagai bentuk perhatian,” sebut Amiruddin.
“Kebetulan korban adalah murid yang juga anak asuhnya di kelas, sehingga perhatian itu muncul,” lanjutnya.
IPT, kata Amiruddin, juga mengaku mungkin pernah memegang pundak korban sebagai bentuk perhatian.
“Tidak ada tindakan lain seperti yang dituduhkan, apalagi sampai hubungan badan,” ujarnya.
Hingga kini, IPT tidak pernah mengakui tuduhan tersebut, baik kepada kuasa hukum maupun penyidik.
“Makanya saya berani menyatakan bahwa pernyataan Kapolrestabes soal pengakuan tersangka itu keliru, kemungkinan besar hanya diambil dari keterangan pelapor,” jelasnya.
Amiruddin berharap proses hukum berjalan adil.
Negara, kata dia, harus memberi keadilan kepada kedua belah pihak, bukan hanya dari sisi korban, tapi juga terlapor.
Baca juga: Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid
IPT Ditetapkan Tersangka
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana sebelumnya merilis kasus dugaan pelecehan oknum guru SD terhadap muridnya, Jumat (3/10/2025).
Arya menjelaskan, modus pelaku merayu korban SK (12) dimulai dengan membuka les privat.
Di lokasi les itu, IPT mulai meraba area sensitif korban.
“Dan dilanjutkan dengan chat melalui aplikasi media sosial. Akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sampai tujuh kali,” ungkap Arya.
Kasus terungkap setelah orang tua korban mendapati chat IPT dengan anaknya.
Setelah ditanya, korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya, lalu dikuatkan hasil visum tim medis.
“Hasil visum menunjukkan selaput dara robek pada bibir vagina,” ujar Arya.
IPT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan itu Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual,” jelas Arya.
Ancaman pidananya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp5 miliar.
“Ditambah sepertiga apabila pelakunya tenaga pendidik,” tambah Arya.
Meski sempat ada perdamaian antara pelaku dan korban, Arya menegaskan kasus tetap diproses hukum.
“Untuk kekerasan seksual, pencabulan anak begitu dari kami kepolisian, itu tidak ada RJ (restorative justice),” tegasnya.
“Kalau dilakukan di luar penyidikan, itu urusan mereka. Tapi kami tetap lanjutkan penyidikan,” jelasnya.
IPT ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Kecamatan Moncong Loe, Maros, Kamis (2/10/2025).
Ia ditangkap setelah dilaporkan melecehkan muridnya berinisial SK dan langsung diperiksa di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
Awal Mula Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah korban SK menceritakan perbuatan IPT kepada orang tuanya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, menyebut aksi pelaku sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD.
“Pelaku ini wali kelas korban dan mengajak ikut les privat,” kata Ali, Rabu (1/10/2025).
IPT mengontrak rumah di dekat sekolah untuk membuka les yang diikuti beberapa siswa.
Menurut korban, les berlangsung enam bulan, dari Januari sampai Juli.
“Kegiatan les dimulai Januari sampai Juli, tapi kejadian pelecehan terjadi Februari sampai Juli,” jelasnya.
Ali menyebut pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun.
“Ada tekanan disertai ancaman,” ungkapnya.
Kasus sempat diselesaikan damai oleh pihak sekolah, namun keluarga korban kemudian melapor ke Polrestabes Makassar.
“Akhirnya saya dampingi melapor ke UPTD PPA, lalu ke Dinas Pendidikan, dan terakhir ke Polrestabes. Di sana semua terungkap,” tuturnya. (*)
Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar |
![]() |
---|
Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
![]() |
---|
Pemuda Gowa Bawa Lari Gadis 15 Tahun Asal Makassar, Sekap 3 Hari dan Rudapaksa Korban |
![]() |
---|
Pemilik Salon di Makassar Ditembak Polisi, DPO Predator Seksual Anak |
![]() |
---|
2 Kali Mangkir, Oknum Guru Terlapor Cabuli Santriwati di Maros Belum Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.