Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koruptor

VIDEO: Selain Idrus Marham, Inilah 7 Koruptor yang Dapat Potongan Masa Hukuman dari Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.

Seperti dilansir dari Tribunnews wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan penilaian ke masyarakat terkait penyunatan masa hukuman ini.

"Tentu tidak dalam posisi yang menilai ya, biar saja rakyat yang menilai, apakah itu akan konsisten dengan upaya kita membersihkan negeri ini dengan cepat," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018). (KOMPAS.COM/ABBA GABRILLIN)

Selain Idrus, berikut daftar nama mereka yang menikmati 'sunat' masa hukuman selama 2019:

Mulai dari
1. Helpandi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved