Tertangkap Usai Viral di CCTV, Jambret iPhone di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Aksi tersebut terjadi di kompleks perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada 15 September 2025 lalu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM – Tiga pelaku begal ponsel yang kerap meresahkan warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Ketiganya diringkus setelah aksi penjambretan mereka terhadap seorang wanita terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Aksi tersebut terjadi di kompleks perumahan CV Dewi, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada 15 September 2025 lalu.
Dalam rekaman kamera pengawas, tampak dua pelaku berboncengan sepeda motor mendekati korban yang tengah berjalan kaki seorang diri.
Tanpa basa-basi, pelaku yang dibonceng langsung merampas ponsel milik korban, lalu melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Korban sempat berteriak minta tolong dan berupaya mengejar, namun para pelaku berhasil kabur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nasrullah berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Ketiganya adalah Muh Ridalpi alias Bappi (19), Muh Al Fatar alias Patar (18), dan Janwar Saputra alias Ompel (19).
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari aksi kriminal tersebut.
Diantaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel iPhone milik korban, dua bilah senjata tajam berupa pisau dan parang, serta dua sweater yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, pada Selasa malam (7/10/2025), mengungkapkan ketiga pelaku terlibat dalam lima aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Panakkukang.
“Lima lokasi kejadian masing-masing berada di Jalan Dr Leimena, Jalan Sukaria VII, Kompleks CV Dewi, dan dua kali di Jalan Abdullah Daeng Sirua,” ujar Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna AR dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin.
Lebih lanjut, Arya merinci bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September 2025.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa keempat kejadian itu dilakukan oleh pelaku yang sama.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa salah satu dari tiga pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara namun kembali melakukan tindak kriminal serupa.
“Yang satu ini adalah residivis, yang dua lainnya bukan. Dia baru saja keluar dari penjara dan kembali mengulangi perbuatannya,” jelas Arya.
Adapun motif dari ketiga pelaku melakukan aksi penjambretan tersebut adalah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Hal ini diakui langsung oleh salah satu pelaku saat diinterogasi oleh pihak kepolisian.
“Uangnya saya pakai makan dan beli narkoba, Pak,” ucap pelaku tersebut dengan kepala tertunduk di hadapan Kapolrestabes Makassar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun lokasi kejahatan tambahan yang belum terungkap.(*)
Daftar Nama 26 Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Dilantik Wali Kota Makassar, PDAM dan BPR Tunggu Izin |
![]() |
---|
Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Tak Ikuti Langkah Bernardo Tavares, Paulo Renato dan Cadu Nunes Tetap di PSM Makassar |
![]() |
---|
Bakal Calon Rektor Unhas Diminta Tingkatkan Kontribusi Terhadap Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
ARA, Elber dan Ali Gauli Oppo Pimpin Perusda, Pelantikan Hamzah Ahmad Tertunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.