Pentingnya Jurnalis Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan sosial ini memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja yang tinggi, termasuk saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM EMBA
DIALOG KETENAGAKERJAAN - Suasana diskusi BPJS Ketenagakerjaan dan wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Jl Toddopuli 10, Makassar, Selasa (7/10/2025) sore. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, hingga Agustus 2025, baru 263.903 pekerja yang tercatat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penting untuk segera melapor. Klaim harus dilakukan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan diusahakan tidak lebih dari 2x24 jam setelah insiden kecelakaan kerja terjadi," ujarnya.
Khusus di Kota Makassar, semua rumah sakit kecuali RSUD Labuang Baji Sulsel kata Sinbad, terkonfirmasi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan klaim.
Dengan paparan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, sejumlah wartawan pun mendaftarkan diri sebagai peserta di sela diskusi tersebut.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Tak Ikuti Langkah Bernardo Tavares, Paulo Renato dan Cadu Nunes Tetap di PSM Makassar |
![]() |
---|
Bakal Calon Rektor Unhas Diminta Tingkatkan Kontribusi Terhadap Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
ARA, Elber dan Ali Gauli Oppo Pimpin Perusda, Pelantikan Hamzah Ahmad Tertunda |
![]() |
---|
Alfamidi Family Day Kumpul 1.057 Kg Sampah untuk Didaur Ulang |
![]() |
---|
Bosowa Peduli Bantu Imam dan Marbot Lewat Program Paket Pangan Penjaga Syi’ar Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.