Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Programmer di Makassar Pamer Alat Kelamin di Depan Siswi SMK Terancam 9 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial A (46), programmer di perusahaan swasta, ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
DOK WARGA
PELAKU EKSIBISIONISME - Kloase foto dari tangkapan layar video viral pemuda dipergoki usai pamer alat kelamin depan siswi SMK, di Jl Haji Bau, Makassar, Sulsel, Kamis (2/10/2025). Kini pelaku jadi tersangka dan terancam 9 tahun penjara. 

Pelaku kemudian segera dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.

Ia dijerat dengan Pasal 5 TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Pasal 5 TPKS dan pasal 289 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Arya Perdana, Jumat (3/10/2025).(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved