Programmer di Makassar Pamer Alat Kelamin di Depan Siswi SMK Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang pria berinisial A (46), programmer di perusahaan swasta, ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
DOK WARGA
PELAKU EKSIBISIONISME - Kloase foto dari tangkapan layar video viral pemuda dipergoki usai pamer alat kelamin depan siswi SMK, di Jl Haji Bau, Makassar, Sulsel, Kamis (2/10/2025). Kini pelaku jadi tersangka dan terancam 9 tahun penjara.
Pelaku kemudian segera dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Makassar.
Ia dijerat dengan Pasal 5 TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Pasal 5 TPKS dan pasal 289 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Kombes Arya Perdana, Jumat (3/10/2025).(*)
Baca Juga
| Kader Posyandu di Lette Makassar Belum Deteksi Dini Risiko Preeklamsia |
|
|---|
| Jejaring Pencuri Bocah Makassar Sembunyikan Balqis Hingga 2.611 KM ke Sungai Tabir Jambi, Sumatera |
|
|---|
| Alhamdulillah, Bilqis Balita Hilang di Makassar Ditemukan di Sumatera |
|
|---|
| Wali Kota Makassar Apresiasi Peresmian SPKT-SKCK dan PAMAPTA, Pelayanan Terpadu di Polrestabes |
|
|---|
| Bripka Teguh Sutrisno Dipecat, 6 Bulan Tak Masuk Dinas |
|
|---|
