Putusan Lebih Ringan, JPU Pikir-pikir Banding Korupsi Bansos Covid Eks Kadinsos Makassar
4 terdakwa korupsi bansos Covid divonis lebih ringan dari tuntutan. JPU dan dua terdakwa nyatakan pikir-pikir ajukan banding.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) pikir-pikir mengajukan banding putusan empat terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Makassar tahun anggaran 2020.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan empat terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 3.
Mereka adalah eks Kadis Sosial Makassar Dr Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul.
Mukhtar Tahir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.
Suryadi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp366 juta subsider 1 tahun penjara.
Syamsul divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia juga harus membayar uang pengganti Rp48.997.873 subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Kejari Gowa Finalisasi Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Segera Sidang
M Arief Rachman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir,” kata Soetarmi, Rabu (1/10/2025).
Sikap serupa juga dinyatakan oleh Mukhtar Tahir dan Suryadi.
Sementara Syamsul dan M Arief Rachman menerima putusan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (2/10/2025) untuk tiga terdakwa lainnya.
Ialah Fajar Sidiq, Ikmul Alifuddin, dan Salahuddin.
Soetarmi menjelaskan, Mukhtar Tahir bersama sejumlah pihak diduga menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19 antara April–Agustus 2020.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,28 miliar.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa.
Di antaranya, Mukhtar Tahir dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp983 juta.
Sementara Salahuddin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,04 miliar. (*)
9 Bulan 63 Kasus Narkoba di Palopo, 12 Ditahan |
![]() |
---|
Siswa SMP 17 Makassar Mulai Terbiasa Menu MBG, Ayam Paling Disukai |
![]() |
---|
Siswa MAN 3 Makassar Geger Temukan Ulat di Sayur MBG |
![]() |
---|
Orang Tua di Parepare Larang Anak Konsumsi MBG, Pilih Bawa Bekal Sendiri |
![]() |
---|
Tallasa City Tumbuh 20 Persen, 2 Proyek FKS Land Diakui di Ajang Properti Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.