Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan Lebih Ringan, JPU Pikir-pikir Banding Korupsi Bansos Covid Eks Kadinsos Makassar

4 terdakwa korupsi bansos Covid divonis lebih ringan dari tuntutan. JPU dan dua terdakwa nyatakan pikir-pikir ajukan banding.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. Penkum Kejati Sulsel
KASUS KORUPSI - Suasana sidang putusan empat terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/9/2025). 4 terdakwa korupsi bansos Covid divonis lebih ringan dari tuntutan. JPU dan dua terdakwa nyatakan pikir-pikir ajukan banding. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) pikir-pikir mengajukan banding  putusan empat terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Dinas Sosial Makassar tahun anggaran 2020.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (30/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan empat terdakwa dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 3.

Mereka adalah eks Kadis Sosial Makassar Dr Mukhtar Tahir, M Arief Rachman, Suryadi, dan Syamsul.

Mukhtar Tahir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta subsider 1 tahun penjara.

Suryadi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia juga dikenakan uang pengganti Rp366 juta subsider 1 tahun penjara.

Syamsul divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia juga harus membayar uang pengganti Rp48.997.873 subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Kejari Gowa Finalisasi Berkas Korupsi JKN Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Segera Sidang

M Arief Rachman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Menanggapi putusan tersebut, Tim JPU Kejati Sulsel menyatakan sikap pikir-pikir,” kata Soetarmi, Rabu (1/10/2025).

Sikap serupa juga dinyatakan oleh Mukhtar Tahir dan Suryadi.

Sementara Syamsul dan M Arief Rachman menerima putusan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (2/10/2025) untuk tiga terdakwa lainnya.

Ialah Fajar Sidiq, Ikmul Alifuddin, dan Salahuddin.

Soetarmi menjelaskan, Mukhtar Tahir bersama sejumlah pihak diduga menyalahgunakan pengadaan barang untuk penanganan darurat Covid-19 antara April–Agustus 2020.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,28 miliar.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa.

Di antaranya, Mukhtar Tahir dituntut 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp983 juta.

Sementara Salahuddin dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1,04 miliar. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved