Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Online

Polda Sulsel Lepas Penipu Online Lewat Jalur Damai, Pakar Hukum: Menurunkan Kepercayaan Publik

Mulanya, Polda Sulsel diterpa isu miring ihwal penanganan pelaku sobis yang dibebaskan setelah diduga menyetor sejumlah uang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Rahman Syamsuddin
KAPOLDA SULSEL - Foto Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Dr Rahman Syamsuddin dikirimkan kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/9/2025). Pakar Hukum menyebut langkah Polda Sulsel melepas tersangka penipuaan online lewat jalur restorative justice bisa memunculkan ketidakpercayaan publik. 

“Iya sudah bebas mi juga pak, SD itu ketuanya dan terakhir dia bilang dia bayar lebih 600 juta untuk 6 orang,” ucapnya.

Sementara pelaku lainnya berinisial U dan DS juga ikut di bebaskan setelah menyetor uang sekitar 165 juta.

“Kalau U dan DS itu membayar 165 juta untuk berdua saja pak. dan asal mereka itu ada yang dari Sidrap, Kendari, Selayar dan Gowa,” tambahnya, Narasumber yang juga berstatus tahanan di Polda Sulsel.

Polda Sulsel Diduga Bebaskan Passobis Lintas Negara Usai Terima Uang Penangguhan

“3 orang ka diamankan di Kabupaten Sengkang saya waktu bulan lalu (Agustus), tapi masalah penangguhan ku itu bos ku yang urus ki di polda, karena banyak temannya,” tutur HK.

HK juga menambahkan bahwa selain dirinya, Pelaku yang sama inisial UD asal sidrap juga lebih dulu keluar karena penangguhan.

“waktu itu saya pas 20 hari ditahan, UD sudah di bebaskan, cuma saya tidak tau berapa dia bayar,” pungkas HK, jumat (19/9/2025).

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved