Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipuan Online

Polda Sulsel Lepas Penipu Online Lewat Jalur Damai, Pakar Hukum: Menurunkan Kepercayaan Publik

Mulanya, Polda Sulsel diterpa isu miring ihwal penanganan pelaku sobis yang dibebaskan setelah diduga menyetor sejumlah uang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Rahman Syamsuddin
KAPOLDA SULSEL - Foto Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Dr Rahman Syamsuddin dikirimkan kepada Tribun-Timur.com, Senin (29/9/2025). Pakar Hukum menyebut langkah Polda Sulsel melepas tersangka penipuaan online lewat jalur restorative justice bisa memunculkan ketidakpercayaan publik. 

Isu miring ini mencuat dan viral di sosial media.

Seperti diunggah akun Instagram portalsulsel dan akun Facebook Sosmed Sulsel.

Dua akun sosial media itu, mengunggah isi berita salah atau portal media online.

Baca juga: Rusdi Hartono Diganti Jabat Kapolda Sulsel 27 Hari Pasca Rusuh Makassar, Penggantinya Masih Brigjen

Dalam unggahan itu disebutkan, ada sekitar 12 orang terduga pelaku sobis yang diamankan di Polda Sulsel.

10 dari 12 orang itu, adalah bagian dari dua kelompok berbeda yang diketuai HK dan SD.

Narasumber dalam berita itu, mengaku mendapat pengakuan dari HK yang telah membayar Rp350 juta.

Sementara SD disebut membayar Rp600 juta untuk enam orang.

Unggahan isu miring itu, pun ramai dibanjiri komentar nitizen.

Seperti di kolom komentar akun Facebook Sosmed Sulsel.

"Kasus apapun selama ada cuan pasti bebas, "tulis akun Facebook Munir Malino yang mendapat puluhan like.

Begitu juga di akun Instagram portalsulsel, ada puluhan nitizen berkomentar atas postingan itu.

"Harus diberi tahu ke presiden prabowo," tulis akun Instagram koesnadi_soejono.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, membantah adanya tudingan itu.

Ia menyebut, para pelaku bebas bukan karena menyetor sejumlah uang.

Melainkan, karena kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restortif justice.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved