Penipuan Online
Polda Sulsel Lepas Penipu Online Lewat Jalur Damai, Pakar Hukum: Menurunkan Kepercayaan Publik
Mulanya, Polda Sulsel diterpa isu miring ihwal penanganan pelaku sobis yang dibebaskan setelah diduga menyetor sejumlah uang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
"Disampaikan bahwa Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice (RJ) atas kemauan dari korban (laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan)," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).
"Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," lanjutnya dengan membantah.
Lebih lanjut dijelaskan Didik, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penipuan Online sebanyak tiga yaitu, yaitu inisial TS, YD alias H dan FDA.
Penangkapan ketiga orang itu, kata dia, berlangsung di Jl Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus itu, kata Didik telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025;
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban saudara PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," ujarnya.
Kemudian pada Senin tanggal 11 Agustus 2025, telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ).
Adapun dasar SP3 kata Didik, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025.
"Dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025," jelasnya
Berikut narasi postingan viral diunggah akun Facebook Sosmed Sulsel itu;
Polda Sulsel diduga bebaskan terduga pelaku Penipvan Sosial Bisnis (Sobis) Lintas Negara,usai Diduga setor uang penangguhan hingga Ratusan Juta rupian,Kamis (18/9/2025).
Sedikitnya sekitar 12 orang pelaku yang mulanya diamankan di Polda Sulsel, kini telah dibebaskan. Dari ke 12 orang tersebut, 10 diantarnya terbagi dengan 2 kelompok.
Saat di konfirmasi, Seorang tahanan yang tak ingin di ketahui identitasnya mengatakan bahwa ketua kelompoknya masing-masing berinisial HK dan SD.
“Iye pak, HK dan SD itu ketua kelompoknya. dan dia HK sendiri yang sampaikan ke saya bilang dia bayar 350 juta untuk keluar,” ungkapnya.
Ia (narasumber) menjelaskan bahwa SD bersama 5 orang temannya juga sudah dibebaskan.
Kronologi Penangkapan Mahasiswa Asal Pinrang Pembuat Aplikasi Penipuan Undangan Online Pernikahan |
![]() |
---|
Laporannya Jalan di Tempat, Korban Investasi di Makassar Mengadu ke Propam Polda Sulsel |
![]() |
---|
Polda Sulsel Bongkar Penipuan Online Modus Bahan Bangunan Murah, Pelakunya Pria Asal Medan |
![]() |
---|
Pantas Orang Mudah Tertipu, Begini Promosi Sepeda Listrik yang Diposting Penipu Online dari Sidrap |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Penipu Online Asal Sidrap yang Tipu Warga Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.