Penipuan Online
Polda Sulsel Lepas Penipu Online Lewat Jalur Damai, Pakar Hukum: Menurunkan Kepercayaan Publik
Mulanya, Polda Sulsel diterpa isu miring ihwal penanganan pelaku sobis yang dibebaskan setelah diduga menyetor sejumlah uang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyelesaikan perkara penipuan sosial bisnis (sobis), disorot Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin.
Mulanya, Polda Sulsel diterpa isu miring ihwal penanganan pelaku sobis yang dibebaskan setelah diduga menyetor sejumlah uang.
Isu miring itu lantas dibantah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang mengatakan, tidak ada penerimaan uang apapun dalam kasus itu.
Ia tidak menampik pelaku sobis yang diamankan telah dibebaskan.
Akan tetapi, proses pembebasan pelaku itu kata Didik, ditempuh melalui jalur restorative justice.
Menurut Dr Rahman Syamsuddin, penyelesaian perkara melalui jalan RJ memang diakui hukum positif di Indonesia.
Namun, lanjut Rahman, penerapannya memilik batasan yang ketat.
"Secara umum, RJ hanya dapat diberlakukan pada tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, kerugian yang relatif kecil, ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta kasus tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya kepada tribun, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Ketua Muhammadiyah Makassar Harap Kapolda Sulsel baru Tidak Dimanfaatkan Oligarki
Dalam konteks penipuan sosial bisnis, lanjut Dr Rahman, biasanya kerugiannya besar, melibatkan banyak korban, dan menimbulkan keresahan publik.
Karena itu, secara hukum maupun etika penegakan hukum, kasus seperti ini kata dia tidak tepat jika dihentikan melalui RJ.
"Bila tetap dipaksakan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tegas Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini.
Ia pun menyarankan, penerapan restorative justice hanya diberlakukan pada kasus penipuan sederhana dengan kerugian kecil dan korban terbatas.
"Untuk kasus berskala besar seperti social business scam, proses hukum sebaiknya dilanjutkan sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku penipuan sosial bisnis (sobis) dikabarkan dilepas Polda Sulsel setelah menyetor uang ratusan juta rupiah.
Uang itu disebut sebagai dana penangguhan.
Isu miring ini mencuat dan viral di sosial media.
Seperti diunggah akun Instagram portalsulsel dan akun Facebook Sosmed Sulsel.
Dua akun sosial media itu, mengunggah isi berita salah atau portal media online.
Baca juga: Rusdi Hartono Diganti Jabat Kapolda Sulsel 27 Hari Pasca Rusuh Makassar, Penggantinya Masih Brigjen
Dalam unggahan itu disebutkan, ada sekitar 12 orang terduga pelaku sobis yang diamankan di Polda Sulsel.
10 dari 12 orang itu, adalah bagian dari dua kelompok berbeda yang diketuai HK dan SD.
Narasumber dalam berita itu, mengaku mendapat pengakuan dari HK yang telah membayar Rp350 juta.
Sementara SD disebut membayar Rp600 juta untuk enam orang.
Unggahan isu miring itu, pun ramai dibanjiri komentar nitizen.
Seperti di kolom komentar akun Facebook Sosmed Sulsel.
"Kasus apapun selama ada cuan pasti bebas, "tulis akun Facebook Munir Malino yang mendapat puluhan like.
Begitu juga di akun Instagram portalsulsel, ada puluhan nitizen berkomentar atas postingan itu.
"Harus diberi tahu ke presiden prabowo," tulis akun Instagram koesnadi_soejono.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, membantah adanya tudingan itu.
Ia menyebut, para pelaku bebas bukan karena menyetor sejumlah uang.
Melainkan, karena kasus tersebut telah dihentikan melalui mekanisme restortif justice.
"Disampaikan bahwa Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice (RJ) atas kemauan dari korban (laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan)," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9/2025).
"Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," lanjutnya dengan membantah.
Lebih lanjut dijelaskan Didik, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penipuan Online sebanyak tiga yaitu, yaitu inisial TS, YD alias H dan FDA.
Penangkapan ketiga orang itu, kata dia, berlangsung di Jl Bhayangkara Lorong 4, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus itu, kata Didik telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025;
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban saudara PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," ujarnya.
Kemudian pada Senin tanggal 11 Agustus 2025, telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ).
Adapun dasar SP3 kata Didik, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025.
"Dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025," jelasnya
Berikut narasi postingan viral diunggah akun Facebook Sosmed Sulsel itu;
Polda Sulsel diduga bebaskan terduga pelaku Penipvan Sosial Bisnis (Sobis) Lintas Negara,usai Diduga setor uang penangguhan hingga Ratusan Juta rupian,Kamis (18/9/2025).
Sedikitnya sekitar 12 orang pelaku yang mulanya diamankan di Polda Sulsel, kini telah dibebaskan. Dari ke 12 orang tersebut, 10 diantarnya terbagi dengan 2 kelompok.
Saat di konfirmasi, Seorang tahanan yang tak ingin di ketahui identitasnya mengatakan bahwa ketua kelompoknya masing-masing berinisial HK dan SD.
“Iye pak, HK dan SD itu ketua kelompoknya. dan dia HK sendiri yang sampaikan ke saya bilang dia bayar 350 juta untuk keluar,” ungkapnya.
Ia (narasumber) menjelaskan bahwa SD bersama 5 orang temannya juga sudah dibebaskan.
“Iya sudah bebas mi juga pak, SD itu ketuanya dan terakhir dia bilang dia bayar lebih 600 juta untuk 6 orang,” ucapnya.
Sementara pelaku lainnya berinisial U dan DS juga ikut di bebaskan setelah menyetor uang sekitar 165 juta.
“Kalau U dan DS itu membayar 165 juta untuk berdua saja pak. dan asal mereka itu ada yang dari Sidrap, Kendari, Selayar dan Gowa,” tambahnya, Narasumber yang juga berstatus tahanan di Polda Sulsel.
Polda Sulsel Diduga Bebaskan Passobis Lintas Negara Usai Terima Uang Penangguhan
“3 orang ka diamankan di Kabupaten Sengkang saya waktu bulan lalu (Agustus), tapi masalah penangguhan ku itu bos ku yang urus ki di polda, karena banyak temannya,” tutur HK.
HK juga menambahkan bahwa selain dirinya, Pelaku yang sama inisial UD asal sidrap juga lebih dulu keluar karena penangguhan.
“waktu itu saya pas 20 hari ditahan, UD sudah di bebaskan, cuma saya tidak tau berapa dia bayar,” pungkas HK, jumat (19/9/2025).
Kronologi Penangkapan Mahasiswa Asal Pinrang Pembuat Aplikasi Penipuan Undangan Online Pernikahan |
![]() |
---|
Laporannya Jalan di Tempat, Korban Investasi di Makassar Mengadu ke Propam Polda Sulsel |
![]() |
---|
Polda Sulsel Bongkar Penipuan Online Modus Bahan Bangunan Murah, Pelakunya Pria Asal Medan |
![]() |
---|
Pantas Orang Mudah Tertipu, Begini Promosi Sepeda Listrik yang Diposting Penipu Online dari Sidrap |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Penipu Online Asal Sidrap yang Tipu Warga Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.