Penipuan Online
Polda Sulsel Lepas Penipu Online Lewat Jalur Damai, Pakar Hukum: Menurunkan Kepercayaan Publik
Mulanya, Polda Sulsel diterpa isu miring ihwal penanganan pelaku sobis yang dibebaskan setelah diduga menyetor sejumlah uang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menyelesaikan perkara penipuan sosial bisnis (sobis), disorot Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin.
Mulanya, Polda Sulsel diterpa isu miring ihwal penanganan pelaku sobis yang dibebaskan setelah diduga menyetor sejumlah uang.
Isu miring itu lantas dibantah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang mengatakan, tidak ada penerimaan uang apapun dalam kasus itu.
Ia tidak menampik pelaku sobis yang diamankan telah dibebaskan.
Akan tetapi, proses pembebasan pelaku itu kata Didik, ditempuh melalui jalur restorative justice.
Menurut Dr Rahman Syamsuddin, penyelesaian perkara melalui jalan RJ memang diakui hukum positif di Indonesia.
Namun, lanjut Rahman, penerapannya memilik batasan yang ketat.
"Secara umum, RJ hanya dapat diberlakukan pada tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, kerugian yang relatif kecil, ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta kasus tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya kepada tribun, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Ketua Muhammadiyah Makassar Harap Kapolda Sulsel baru Tidak Dimanfaatkan Oligarki
Dalam konteks penipuan sosial bisnis, lanjut Dr Rahman, biasanya kerugiannya besar, melibatkan banyak korban, dan menimbulkan keresahan publik.
Karena itu, secara hukum maupun etika penegakan hukum, kasus seperti ini kata dia tidak tepat jika dihentikan melalui RJ.
"Bila tetap dipaksakan, hal tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tegas Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini.
Ia pun menyarankan, penerapan restorative justice hanya diberlakukan pada kasus penipuan sederhana dengan kerugian kecil dan korban terbatas.
"Untuk kasus berskala besar seperti social business scam, proses hukum sebaiknya dilanjutkan sampai ke pengadilan agar ada kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku penipuan sosial bisnis (sobis) dikabarkan dilepas Polda Sulsel setelah menyetor uang ratusan juta rupiah.
Uang itu disebut sebagai dana penangguhan.
Kronologi Penangkapan Mahasiswa Asal Pinrang Pembuat Aplikasi Penipuan Undangan Online Pernikahan |
![]() |
---|
Laporannya Jalan di Tempat, Korban Investasi di Makassar Mengadu ke Propam Polda Sulsel |
![]() |
---|
Polda Sulsel Bongkar Penipuan Online Modus Bahan Bangunan Murah, Pelakunya Pria Asal Medan |
![]() |
---|
Pantas Orang Mudah Tertipu, Begini Promosi Sepeda Listrik yang Diposting Penipu Online dari Sidrap |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Penipu Online Asal Sidrap yang Tipu Warga Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.