Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih Makassar Numpang di Kontainer
Koperasi merah putih belum sepenuhnya berjalan di Kota Makassar Sulawesi Selatan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
Proposal tersebut akan menjadi syarat koperasi untuk mengakses bantuan permodalan dari Himbara.
“Kami sedang konsentrasi pada pendampingan penyusunan business plan. Itu yang nanti diverifikasi Himbara untuk pembiayaan,” ujarnya.
Dari sisi pengembangan SDM, Dinas Koperasi juga sudah melakukan sejumlah kegiatan.
Mulai dari literasi keuangan bersama OJK, hingga pelatihan pengelolaan manajemen koperasi dan penyusunan laporan keuangan.
Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih adalah bentuk koperasi yang lahir dari semangat kebangsaan, gotong royong, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Untuk mendirikan atau mengurus koperasi ini, terdapat sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan turunannya, termasuk penyesuaian melalui UU Cipta Kerja dan regulasi Kementerian Koperasi.
Secara umum, koperasi primer dapat didirikan oleh minimal sembilan orang warga negara Indonesia yang cakap hukum.
Para pendiri wajib menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat nama koperasi, tujuan usaha, bidang usaha, keanggotaan, permodalan, mekanisme rapat anggota, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Selain itu, syarat administratif yang harus dipenuhi antara lain: salinan KTP pendiri, domisili koperasi yang jelas, NPWP, serta bukti setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal.
Para pendiri juga perlu menyusun rencana usaha sekurang-kurangnya untuk tiga tahun ke depan, lengkap dengan rancangan kegiatan dan laporan keuangan.
Tahapan berikutnya adalah menggelar rapat pendirian koperasi, yang menghasilkan berita acara, daftar hadir, dan keputusan terkait susunan pengurus serta pengawas.
Akta pendirian kemudian dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebelum diajukan ke Kementerian Koperasi atau dinas terkait untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) badan hukum koperasi.
Sejak adanya integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission), koperasi juga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat beroperasi secara resmi di bidang usaha yang dipilih.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, Koperasi Merah Putih resmi menjadi badan hukum dan dapat menjalankan perannya sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang berlandaskan semangat persatuan nasional.(*)
Koperasi Merah Putih Battang Palopo Masih Tunggu Juknis |
![]() |
---|
Kopdes Merah Putih di Bone Belum Beroperasi, Pengurus Tunggu Juknis |
![]() |
---|
Kemenkop Targetkan 1.000 Koperasi Merah Putih Terima Pembiayaan Akhir September |
![]() |
---|
Dari 2.266 Koperasi Desa Merah Putih, Baru 38 Beroperasi di Sulsel |
![]() |
---|
Koperasi Bonelemo Luwu Pilih Modal Gotong Royong, Tolak Pinjaman Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.