Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Makassar Numpang di Kontainer

Koperasi merah putih belum sepenuhnya berjalan di Kota Makassar Sulawesi Selatan. 

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/siti aminah
KOPERASI KONTAINER-Suasana Kantor Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Parang Kecamatan Mamajang Kota Makassar Jl Kakatua 2, Rabu (24/9/2025). Koperasi ini memanfaatkan kontainer yang ada di Kelurahan Parang. (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koperasi Merah Putih di Kota Makassar belum sepenuhnya berjalan. 

Koperasi Merah Putih adalah bentuk lembaga ekonomi kerakyatan yang biasanya menggunakan nama dan simbol “Merah Putih” untuk menegaskan identitas kebangsaan serta semangat gotong royong.

Sesuai dengan prinsip koperasi dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi ini berfungsi sebagai wadah menghimpun modal bersama dari anggota untuk kegiatan usaha.

Memberi manfaat ekonomi langsung bagi anggota, misalnya melalui simpan pinjam, usaha perdagangan, jasa, atau produksi.

Menumbuhkan solidaritas nasional, karena nama Merah Putih sering dipakai untuk menunjukkan orientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa.

Salah satu kendala yang dihadapi pengurus, tidak adanya ruang untuk menjalankan aktivitas koperasi. 

Baca juga: 5 Alasan Kopdes Aeng Batu-Batu Takalar Jadi Percontohan Koperasi Merah Putih Nasional

Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Banta-bantaeng, Achmad Ridjal menyampaikan, ia memanfaatkan Kantor Kelurahan untuk menjalankan aktivitas Koperasi Merah Putih.

Disisi lain, banyak juga koperasi yang memanfaatkan kontainer Makassar Recover yang dibangun era Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

Kendala lain yang dihadapi, belum adanya aturan teknis (juklak/juknis) yang jelas terkait mekanisme pinjaman maupun operasional koperasi.

Meski sudah ada legalitas, namun koperasi yang dikelolanya belum dapat berjalan maksimal. 

Katanya, belum ada payung hukum yang mengatur teknis penyaluran pinjaman dari himbara atau perbankan kepada koperasi. 

“Kita ini koperasi sekunder, bukan hibah. Pinjaman belum ada aturannya, berapa persen yang diberikan, belum ada juknisnya,” kata Ridjal kepada Tribun Timur, Rabu (24/9/2025). 

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, koperasi kesulitan menentukan besaran pinjaman maupun sektor usaha yang akan dibina. 

Ia menekankan tujuan koperasi adalah mensejahterakan masyarakat tanpa mematikan usaha kecil yang sudah lebih dulu ada.

“Kita jangan sampai buat koperasi kemudian warung kelontong mati. Justru harus dibina dan dijadikan mitra. Pengurus koperasi itu konseptor sekaligus mediator,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Muh Sukma Shaleh mengakui tempat jadi salah satu tantangan dalam menjalankan program ini. 

Awalnya, koperasi diminta menumpang di kantor kelurahan.

Namun kondisi ruang yang terbatas membuat sebagian memanfaatkan kontainer fasum milik Pemkot sebagai kantor sekaligus lokasi usaha. 

"Beberapa kelurahan memanfaatkan kontainer, itu kan memang fasum milik Pemkot jadi tidak masalah untuk dimanfaatkan," kata Muh Sukma

Secara kelembagaan, Koperasi Merah Putih telah terbentuk di 153 kelurahan. 

Saat ini koperasi merah putih memasuki etape kedua sesuai arahan Satgas Nasional, yakni persiapan operasionalisasi.

“Tadi pagi kami rapat di OJK bersama Himbara untuk membahas mekanisme dan skema pembiayaan koperasi. Targetnya Oktober nanti operasionalisasi koperasi akan dilaunching langsung oleh Presiden,” jelasnya.

Ia menambahkan, per 21 Juli lalu, seluruh koperasi telah mendapatkan pengesahan badan hukum. 

Sudah ada beberapa koperasi juga yang telah bermitra dengan Bulog. 

Aktivitas Koperasi Merah Putih di Makassar mayoritas masih berupa gerai sembako. 

Namun potensinya kata Sukma lebih dari itu. 

Misalnya mengembangkan sektor lain seperti gerai obat murah.

Kemudian bekerja sama dengan Pertamina untuk agen-agen LPG, hingga pembinaan UMKM di wilayah masing-masing.

"Jadi koperasi nanti bisa membantu memberikan bantuan permodalan kepada UMKM," paparnya. 

Selain itu, pendampingan penyusunan proposal bisnis juga menjadi fokus utama. 

Proposal tersebut akan menjadi syarat koperasi untuk mengakses bantuan permodalan dari Himbara.

“Kami sedang konsentrasi pada pendampingan penyusunan business plan. Itu yang nanti diverifikasi Himbara untuk pembiayaan,” ujarnya.

Dari sisi pengembangan SDM, Dinas Koperasi juga sudah melakukan sejumlah kegiatan.

Mulai dari literasi keuangan bersama OJK, hingga pelatihan pengelolaan manajemen koperasi dan penyusunan laporan keuangan.

Koperasi Merah Putih 

Koperasi Merah Putih adalah bentuk koperasi yang lahir dari semangat kebangsaan, gotong royong, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Untuk mendirikan atau mengurus koperasi ini, terdapat sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta aturan turunannya, termasuk penyesuaian melalui UU Cipta Kerja dan regulasi Kementerian Koperasi.

Secara umum, koperasi primer dapat didirikan oleh minimal sembilan orang warga negara Indonesia yang cakap hukum.

Para pendiri wajib menetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat nama koperasi, tujuan usaha, bidang usaha, keanggotaan, permodalan, mekanisme rapat anggota, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Selain itu, syarat administratif yang harus dipenuhi antara lain: salinan KTP pendiri, domisili koperasi yang jelas, NPWP, serta bukti setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal.

Para pendiri juga perlu menyusun rencana usaha sekurang-kurangnya untuk tiga tahun ke depan, lengkap dengan rancangan kegiatan dan laporan keuangan.

Tahapan berikutnya adalah menggelar rapat pendirian koperasi, yang menghasilkan berita acara, daftar hadir, dan keputusan terkait susunan pengurus serta pengawas.

Akta pendirian kemudian dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) sebelum diajukan ke Kementerian Koperasi atau dinas terkait untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) badan hukum koperasi.

Sejak adanya integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission), koperasi juga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat beroperasi secara resmi di bidang usaha yang dipilih.

Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, Koperasi Merah Putih resmi menjadi badan hukum dan dapat menjalankan perannya sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang berlandaskan semangat persatuan nasional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved