Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Sanksi Menanti Panitia dan Petugas TPS yang Curang dalam Pemilihan Ketua RT di Makassar

Ketegasan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
KETUA RT - Kepala Badan Pemberdayaan (BPM) Kota Makassar Andi Anshar. 

Proses pemilihan yang bersih akan menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar mampu menjalankan amanah dan membawa perubahan nyata di tingkat komunitas.

Sementara Camat Wajo, Maharuddin, menyampaikan pihak kecamatan siap menjalankan seluruh proses pemilihan sesuai arahan dari BPM

Namun, hingga kini mereka masih menunggu petunjuk teknis terkait format dan struktur kepanitiaan di tingkat bawah.

"Leading sectornya tetap BPM. Kami di kecamatan hanya menjalankan tahapan yang ditetapkan. Jadi kami tunggu teknisnya, seperti apa model kepanitiaan dan mekanismenya, karena semua harus seragam di seluruh wilayah," kata Maharuddin.

Proses Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar seharusnya sudah mulai berjalan pada akhir Agustus 2025. 

Namun, tahapan pemilihan sempat tertunda menyusul kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah kota, yang membuat situasi keamanan menjadi tidak kondusif.

"Sebenarnya kami sudah siap untuk mulai tahapan pemilihan, bahkan sempat dijadwalkan untuk turun ke lapangan. Tapi karena ada kerusuhan, seluruh proses ditunda. Termasuk pembentukan panitia yang belum berjalan sampai sekarang," ujar Maharuddin.

Akibat penundaan ini, BPM dan kecamatan kini bekerja lebih hati-hati dalam menyusun ulang jadwal dan membentuk kembali struktur kepanitiaan di masing-masing kelurahan dan lingkungan RT/RW.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved